Home > Education > Political Marketing > Dana Pemilu Masih Diblokir

Sebanyak Rp 4,085 Triliun Belum Cair

Jakarta, Kompas – Dana pemilihan umum atau Pemilu 2009 sebesar Rp 4,085 triliun atau 61,27 persen dari total pagu anggaran Pemilu, untuk sementara diblokir. Pemblokiran ini dilakukan karena Departemen Keuangan masih menunggu usulan kegiatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (14/6).

Menurut Sri Mulyani, dari total pagu anggaran dana Pemilu sebesar Rp 6,667 triliun, Departemen Keuangan (Depkeu) telah mencairkan Rp 126,7 miliar atau 1,9 persen dari total pagu anggaran Pemilu. Dana yang telah dicairkan itu digunakan untuk menyeleksi calon-calon anggota Bawaslu dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, serta KPU kota. Anggaran tersebut tercatat sebagai bagian dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 28 Januari 2008.

Sisa dana Pemilu yang belum dicairkan Rp 6,54 triliun. Dari sisa anggaran itu, sementara ini hanya Rp 2,455 triliun yang dapat digunakan untuk kebutuhan persiapan Pemilu. Selebihnya, Rp 4,085 triliun diblokir.

“Dana yang diblokir itu akan digunakan untuk Bawaslu yang belum ada usulannya, serta dialokasikan untuk kegiatan lain yang akan dilaksanakan tim kelompok kerja yang belum punya data pendukung,” ujar Menkeu.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana Pemilu ini masih menghadapi hambatan, terutama pendistribusian ke daerah. Hambatan itu muncul karena sebagian dari mekanisme pencairan dana ke KPU daerah menyalahi aturan yang dikenal Ditjen Perbendaharaan Negara. Ditjen ini bertugas mendistribusikan dana pada kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBN, termasuk dana Pemilu 2009.

Pencairan dana dari KPU Pusat ke KPU daerah harus dengan surat kuasa. Surat kuasa dibutuhkan karena seluruh dana Pemilu dikelola melalui KPU Pusat sehingga KPU Pusatlah yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (penanggung jawab) dana Pemilu 2009. Dengan demikian, seluruh permintaan dana pemilu dari KPU daerah harus menggunakan surat kuasa dari KPU Pusat. “Atas dasar itu, diperlukan revisi DIPA yang akan dilakukan pada 16 Juni 2008,” ujar Menkeu.

Alur penetapan dana pemilu tersebut sebagai berikut. Setelah KPU Pusat terbentuk, lembaga ini langsung menyusun rencana kerja dan anggaran Pemilu 2009. Rencana itu disampaikan ke Depkeu dan mitra kerjanya di DPR, yakni Komisi II.

Lalu KPU membahasnya di komisi itu. Kesepakatan KPU dan komisi dibawa ke Panitia Anggaran DPR. Di Panitia Anggaran ini, wakil komisi mitra KPU berdebat mendapatkan pagu anggaran Pemilu. Di Panitia Anggaran disepakati anggaran Pemilu adalah Rp 6,667 triliun. Seluruhnya masuk dalam DIPA KPU. Dalam hal ini KPU pusat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran untuk dana Pemilu. Dana tersebut dialokasikan antara lain untuk operasional Bawaslu dan seluruh KPU daerah.

Masalah timbul karena KPU daerah tidak bisa mencairkan jatah dananya dari Depkeu karena harus melalui KPU Pusat. Ini akan diselesaikan 16 Juni 2008 melalui perubahan DIPA KPU Pusat.

Segera cairkan

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Sayuti Asyathri mengharapkan pemerintah segera mencairkannya dana itu karena bisa menganggu Pemilu.

Dari total anggaran Pemilu itu, kata Sayuti, sesungguhnya masih menyisakan banyak persoalan. Anggaran itu belum mencukupi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sementara itu, beban tugas PPS bertambah 19 kegiatan dibandingkan Pemilu sebelumnya, termasuk di antaranya melakukan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu. (SUT/OIN)

Tulisan ini dikutip dari kompas.com

You may also like
Arie Sudjito: PKS Partai Dakwah yang Krisis Etika
Protes Putusan MK, Caleg Dinilai Takut Bersaing
PKS Dinilai Progresif dalam Melangkah
Parpol Baru tidak Miliki Format Kaderisasi yang Baik

Leave a Reply