Home > Education > Political Marketing > Dana Pilkada 2011 Bisa Digunakan pada 2012

Dana Pilkada 2011 Bisa Digunakan pada 2012

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan anggaran pilkada yang dialokasikan pada 2011 masih dapat digunakan untuk membiayai tahapan pilkada pada 2012. Karena itu, dana pilkada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pilkada di seluruh kabupaten/kota tidak perlu dikembalikan ke kas daerah pada masa berakhirnya tahun anggaran atau pada 31 Desember 2011.

“Penggunaan anggaran pilkada tidak dikaitkan dengan momentum 31 Desember. Tapi pertanggungjabawabannya dilakukan oleh KIP tiga bulan setelah masa berakhir tahapan seluruhnya,” kata Sekretaris KIP, Drs H Djasmi Has kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Senin (19/12). Hal itu diungkapkannya untuk menepis keragu-raguan dan multitafsir di jajaran KIP kabupaten/kota yang khawatir akan terkena dampak hukum apabila menggunakan anggaran Pilkada 2011 untuk tahapan pilkada pada tahun 2012.

Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ. Dalam aturan tersebut dinyatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada.

Djasmi menambahkan, untuk memperkuat aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh.

“Insya Allah dalam waktu dekat sudah diteken. Drafnya sudah ada dan sudah dibahas,” jelasnya.

Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah pilkada tidak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pilkada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Jadi, penggunaan dana hibah pilkada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA,” ujar Djasmi.

Sesuai kebutuhan
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ juga disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan dana hibah pilkada kepada KIP provinsi/kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan sekaligus atau maksimum dua tahap, sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

Pencairan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan persiapan dimulai. Selanjutnya dalam hal dilakukan putaran kedua, maka pencairan dana hibah pilkada kepada KIP dan Panwaslu dilakukan hanya satu kali, yaitu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya pilkada putaran kedua.

“Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pilkada,” ujar Djasmi.

Ia sebutkan, surat edaran yang segara akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri itu tidak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Permendagri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pilkada selama delapan bulan. Namun, putusan sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan.

Sebelumnya, MK juga memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran selama sepuluh hari dan menyesuaikan jadwal dan tahapan sebagai konsekuensi dari terbitnya putusan MK.

“Dalam surat edaran nanti masa kerja pilkada dari delapan bulan bisa menjadi 12 bulan. Bahkan kita usulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan,” demikian Djasmi. (sar)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply