Home > Education > Political Marketing > Dasar Pembentukan Panwaslu Aceh

Dasar Pembentukan Panwaslu Aceh

Versi Bawaslu

* Bawaslu menafsirkan bahwa pemilu DPR, DPRD, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan bersifat nasional dan bukan pemilu lokal. Oleh karenanya kedua pemilu tersebut bukan objek pengaturan UU No 11 Tahun 2006 (UUPA). Maka prinsip lex spesualis derogaat lex generalis (ketentuan khusus) UUPA tidak dapat diterapkan dalam pembentukan Panwaslu Aceh.

* UUPA mengatur pengawas pemilihan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota), sama sekali tidak menyinggung mengawasi pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

* Atas dasar itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa pembentukan Panwaslu Aceh, didasarkan pada UU No 22 Tahun 2007 yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan antara lain minimal berusia 35 tahun, berjumlah tiga orang dan direkrut oleh KPU (KIP).

Versi DPRA

* Berdasarkan kajian Komisi A DPRA, selain mengatur panwas kepala daerah, UUPA juga memberi tugas dan wewenang mengawasi pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden seperti tertera dalam pada Pasal 61 ayat (1) huruf b UU No 11/2006, berbunyi, “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

* Terhadap anggota pengawas pemilihan yang diusulkan DPRA tertera dalam Pasal 23 ayat (1) huruf I ; mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan, serta Pasal 24 ayat (1) huruf I menyatakan tugas dan wewenang DPR kabupaten/kota adalah; mengusulkan pembentukan KIP kabupaten/kota dan panitia pengawas pemilihan.

* Pertimbangan lain adalah, UU No 11/2006 dan UU No 22/2007 menempatkan KIP dan Panwas sebagai “penyelenggara Pemilu, baik untuk Pamilu Legislatif, Pemilu Presiden/Wakil Presiden maupun Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Perumusan tugas dan kewenangan Panwas yang terdapat dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b sama persis dengan kalimat dalam Pasal 58 ayat (1) huruf I tentang tugas dan kewenangan KIP yaitu “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.”

* Dengan demikian, Komisi A menyimpulkan, tugas dan kewenangan Panwas yang dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sampai ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1), disamping pengawasan Pemilu Kepala Daerah, juga pengawasan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.(fik)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Perusakan Baliho Kandidat Marak Lagi
Panwaslu Imbau Parpol jangan Bodohi Rakyat
Panwaslu Khawatirkan Minimnya Sosialisasi: Banyak Suara Diperkirakan tidak Sah
33 Calon Anggota Panwaslu Tunggu Penetapan

Leave a Reply