Jakarta, Kompas – Keputusan Partai Kebang- kitan Bangsa menarik (recall) Lily Wahid dan Effendy Choirie dari DPR lebih kental pada soal politis, bukan berdasar evaluasi atas kinerja terukur. Semestinya ukuran kinerja yang dijadikan dasar, bukan soal dukung-mendukung hak angket.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri menilai, meskipun ketentuan recall dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, imbas kasus Lily dan Choirie ini adalah para anggota DPR akan semakin terkungkung dalam mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat. ”Fungsi representasi akan terganggu,” kata Ronald, Selasa (15/3) di Jakarta.
Mantan Ketua Panitia Khusus UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Ganjar Pranowo, menyebutkan, ketentuan recall dimuat dalam UU tidak digunakan semena-mena, sekalipun diniatkan sebagai bagian kontrol partai atas anggotanya di parlemen. Keputusan partai politik menarik anggotanya dari parlemen harus jelas alasannya, misalnya soal aturan internal parpol yang dilanggar. ”Kalau sekadar tidak bisa dikendalikan, ya, tidak bisa (di-recall). Harus ada pelanggarannya,” kata Ganjar.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pemberhentian anggota DPR itu tidak boleh menjadi preseden buruk yang mengancam kehidupan demokrasi di DPR. ”Bagaimanapun ini jangan jadi preseden, sikap kritis yang katakanlah bukan untuk kepentingan pribadi tidak boleh hidup dan berkembang di lembaga yang menjunjung tinggi demokrasi,” ujar Pramono, saat menerima Effendy (Gus Choi) dan Lily, Selasa di Jakarta.
Selain ke Pramono, Gus Choi dan Lily melaporkan tindakan recall itu ke Wakil Ketua DPR lainnya, Priyo Budi Santoso.
”Kalau alasannya karena beda pendapat, bisa jadi peristiwa pertama dalam sejarah kita, anggota DPR di-recall karena perbedaan pendapat. Kecuali ada pertimbangan-pertimbangan lain, taruhlah korupsi atau perbuatan tercela. Yang kami tahu, keduanya baik-baik saja, malah jadi anggota DPR berprestasi cemerlang,” kata Priyo.
Gus Choi menuturkan, dirinya dan Lily belum menerima pemberitahuan dari PKB soal pemberhentian itu. ”Dipanggil pun tidak. Kalau partai bisa sewenang-wenang sementara kami dipilih dengan proporsional terbuka, artinya kedaulatan itu di tangan rakyat. Ini kegundahan kami,” katanya.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menolak berkomentar terkait dengan usulan recall itu. ”Tema lain, dong, tema lain,” kata Muhaimin, Selasa kemarin di Jakarta, seusai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional PKB.
Saat terus dikejar pertanyaan seputar pemberhentian Lily dan Gus Choi, Muhaimin malah menegaskan, PKB adalah partai yang cukup besar. ”Masak temanya cuma itu? PKB adalah partai besar. Pemilihnya mencapai 7-10 juta orang. Masak ngurusin..,” ujar Muhaimin sambil tertawa. (BIL/ATO/DIK)
Source : Kompas.com