BANDA ACEH – Meski Pemilu 2009 kini sudah memasuki tahapan kampanye terbatas, namun hingga akhir ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, belum memiliki data akurat tentang jumlah pemilih di daerah ini. Sementara data jumlah pemilih yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh untuk Pemilu 2009 sebanyak 3.120.544 jiwa, dinilai tidak rasional.
Hal itu diungkap Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KIP Aceh, Akmal Abzal kepada Serambi, Selasa (29/7). Menurut Akmal, data yang diajukan Pemprov Aceh, jumlah penduduk di provinsi itu yang berpotensi sebagai pemilih pada pemilu mencapai 3.120.544 jiwa.
Data ini diambil berdasarkan jumlah penduduk Aceh yang tercatat dalam Data Agregrat Kependudukan Kecamatan (DAK) -2 sebanyak 4.511.151 jiwa. Namun, kata Akmal, data pendudukan Aceh yang berpotensi sebagai pemilih tersebut dinilai tidak rasional.
“Bila dilihat dari data ini, maka jumlah pemilih pada Pemilu di Aceh masih berkisar antara 70- 80 persen. Seharusnya jumlah paling ideal untuk pemilih di Aceh berkisar 65 persen dari jumlah keseluruhan penduduk Aceh,” kata Akmal.
Dia menjelaskan, bila merujuk pada data pemilih saat Pilkada 2006, jumlah masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih sebanyak 2.632.935 jiwa. Bila dibandingkan dengan data pemilih yang diajukan pemprov, kata dia, maka terjadi peningkatan signifikan jumlah penduduk yang berhak memilih dalam Pemilu 2009 di Aceh, berkisar lebih 400 ribu pascapilkada. “Ini sebuah kondisi yang tidak rasional karena tidak mungkin terjadi mobilisasi penduduk Aceh sebesar itu dalam waktu yang singkat,” katanya.
Akmal menyebutkan, data yang disodorkan Pemrov Aceh juga tidak jauh berbeda dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU Pusat untuk Pemiliu anggota DPR/DPD/DPRD yakni, 3.010.725 jiwa.
Terkait adanya perbedaan jumlah dan data yang belum akurat ini, KIP Aceh akan melakukan pembahasan secara internal dalam waktu dekat untuk menentukan data yang mana yang akan dipakai sebagai rujukan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Kita akan lihat ketiga data ini. Tapi terkait data yang sudah diajukan oleh Pemrov Aceh, kita tidak meminta lagi untuk diperbaiki. Tapi nanti akan kita sesuaikan saja saat penyusunan DPS,” jelasnya.
Sedangkan untuk DPS selanjutnya akan diumumkan KIP pada 8 Agustus. Sebelum pengumuman itu, kata Akmal, pihaknya juga perlu melakukan pencocokan dan penelitian lebih detail tentang jumlah pemilih yang akan masuk dalam DPS.
Menurutnya, setelah DPS diumumkan, namun masih ditemukan ada penduduk yang tidak terdata, maka orang yang bersangkutan bisa melapor melalui petugas PPS setempat. Menurut Akmal, hal lain yang dinilai juga penting adalah terkait jumlah pemilih di Pidie Jaya yang hingga kemarin masih belum dipisahkan dari kabupaten induknya, Pidie. “Ini adalah tugas pemerintah yang mesti harus disikapi dengan serius karena bila tidak, maka bisa menghambat proses Pemilu di Aceh,” tandasnya.(sar)
Source : Serambi Indonesia