BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sebelumnya merencanakan mengumumkan tahapan Pilkada terbaru pada hari ini, akhirnya memutuskan menunda rencana itu. Jadwal baru akan diumumkan setelah pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September mendatang.
“Tahapan sudah disusun, tapi belum dapat disampaikan. Untuk pengumuman tahapan nantinya akan disampaikan setelah pertemuan KIP Aceh dengan pihak Depdagri dan KPU,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh didampingi sejumlah Komisioner KIP lainnya di Media Center, Selasa (20/9/2011) seusai menggelar rapat di kantor KIP.
Poroh menjelaskan, pertemuan dengan Dirjen Otda akan membahas skema lanjutan tahapan pilkada yang telah disusun KIP Aceh. “Kita akan menanyakan apakah layak atau tidak,kalau sudah jelas dari sana, nanti baru kita umumkan,” ujarnya.
Ditanya tentang tawaran Pansus IV DPRA agar KIP dan Pansus bertemu Dirjen Otda dalam waktu bersamaan, anggota Komisioner KIP Robby Syahputra mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan itu. Namun, kata Robby, KIP punya lembaga dan hubungan sendiri.
“Untuk info melibatkan DPRA sampai saat ini belum ada, gak tau nanti apakah Mendagri juga mengundang pihak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk duduk satu meja, kita tidak tau,”kata Roby.“Yang penting kita bisa menarik kesimpulan dengan kepala dingin.”
Ditanya tentang dampak dari penundaan pelaksanaan tahapan pilkada, Robby mengatakan, KIP tidak terburu-buru melakukan tahapan. Ia optimis rencana pencoblosan kepala daerah pada minggu ketiga Desember dapat terkejar. “Terburu-buru itu tidak baik,” katanya.
Sebelumnya, tahapan pilkada sempat tertunda satu bulan. Setelah masa cooling down berakhir, KIP mengatakan akan melanjutkan tahapan pilkada pada 20 September. Hal itu sesusai dengan isi surat Mendagri yang memberi waktu dua minggu bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun pilkada Aceh. Namun, belakangan, dewan menolak membahas ulang payung hukum pilkada karena dianggap berbenturan dengan aturan tatacara pembentukan qanun. Dewan beralasan, dalam tatacara pembentukan qanun, DPR Aceh tidak dapat membahas satu rancangan qanun yang tidak disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif masa sidang yang sama.
Dalam pertemuan dengan KIP Aceh kemarin, DPRA juga meminta lembaga penyelenggara pemilu di Aceh ini menunda melanjutkan tahapan pilkada hingga adanya kejelasan tentang payung hukum yang akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkada. []
Source : Atjeh Post
Posted with WordPress for BlackBerry.