BANDA ACEH – Sebanyak delapan dari 1.054 calon anggota legislatif DPR Aceh peserta Pemilu 2009 mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Ketua Kelompok kerja (Pokja) Pencalonan pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Jumat menyatakan, lima dari delapan caleg tersebut masih tetap tercantum pada kertas suara.
Sedangkan tiga orang lagi tidak dicantumkan pada kertas suara karena sudah dicoret dari daftar calon tetap.
“Tiga orang tersebut mengundurkan diri sebelum tanggal 17 Agustus 2009 sehingga namanya sempat dicoret dari DCT, tapi yang lewat tanggal tersebut namanya belum dicoret sehingga pada kertas suara masih tercantum,” katanya.
Surat suara sudah masuk dalam proses pencetakan, sehingga tidak mungkin untuk dihapus lagi, katanya.
Namun apabila pada pemungutan suara nama-nama caleg yang sudah menyatakan mengundurkan diri itu mendapat suara maka akan dianggap tidak sah, dan suaranya diserahkan ke partai, katanya.
“Suaranya tetap sah, tapi caleg yang bersangkutan tidak berhak mendapat kursi meskipun suaranya bisa memperoleh satu kursi,” ujarnya.
Yarwin menambahkan, caleg yang mengundurkan diri tersebut alasannya telah lulus pengawai negeri sipil (PNS) dan bekerja di tempat lain serta ada satu orang yang meninggal dunia.
Menyinggung kertas suara, Yarwin menyatakan tidak ada masalah, karena dari hasil validasi yang juga dihadiri KIP NAD, kertas suara tersebut sudah mencantumkan lambang enam partai lokal.
Hanya saja terdapat kesalahan penulisan, namun sudah diperbaiki, sehingga kertas suara untuk Aceh tinggal dicetak oleh KPU pusat, katanya. (eln/ann)
Source : Waspada Online, 6 Februari 2009