Home > Education > Political Marketing > Demokrasi yang Terkontaminasi Korupsi

Demokrasi yang Terkontaminasi Korupsi

Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin tengah diadili karena didakwa mengorupsi dana APBD Aceh Utara senilai Rp 220 miliar. Modusnya menginvestasikan dana sisa lebih anggaran yang tidak terpakai. Mula-mula dana didepositokan di bank, lalu ditanamkan ke manajer investasi, kemudian ditransfer ke sejumlah rekening dan raib.

Kasus korupsi yang membelit Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang kini nonaktif itu hanyalah satu dari puluhan kasus korupsi yang terungkap di Provinsi Aceh. Penanganan banyak kasus korupsi oleh institusi penegak hukum—sebagian akhirnya terkatung-katung—tidak jelas.

Gerakan Anti Korupsi Aceh beberapa waktu lalu mengungkapkan terdapat 37 kasus korupsi yang dilaporkan sepanjang 2008-2009, tetapi penanganannya tidak jelas. Beberapa di antaranya tergolong kasus besar dengan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

Kasus-kasus menonjol yang hingga saat ini tidak tuntas ditangani, di antaranya dugaan korupsi proyek infrastruktur multiyears di Kabupaten Aceh Timur Rp 120 miliar, kasus proyek pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Rp 19,5 miliar, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah DPR Aceh Rp 54 miliar, dan kasus penyaluran bantuan fiktif program penguatan ekonomi rakyat di Aceh Utara Rp 20 miliar.

Sebagian kasus bahkan belum mendapatkan penanganan hukum sama sekali, seperti bantuan bibit 6 ton di Aceh Utara, dugaan pembangunan kebun sawit di Kepontren, Aceh Utara, dan kasus penyaluran bantuan ternak sapi di Aceh Tenggara.

Di samping itu, masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkait proyek Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) gempa dan tsunami Aceh dalam kurun 2005-2009. Kasus-kasus tersebut juga belum ditindaklanjuti penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupunkepolisian. Kasus-kasus tersebut antara lain pengadaan kapal fiktif bagi enam koperasi nelayan di Sabang Rp 26,3 miliar dan penggunaan dana Children Center Kementerian Pemberdayaan Perempuan senilai Rp 668 juta.

Gerakan Anti Korupsi Aceh juga melansir, kerugian uang negara akibat korupsi sepanjang 2009-2010 mencapai Rp 1,8 triliun. Masifnya korupsi membuat Aceh tergolong sebagai salah satu provinsi paling korup. Menurut pandangan sejumlah orang, jelas hal itu bukan hal mengejutkan mengingat Aceh juga pernah tercatat sebagai provinsi pertama yang ”mengirimkan” kepala daerah ke meja hijau, yakni saat Gubernur Abdullah Puteh didakwa melakukan korupsi dalam kasus pembelian helikopter MI-2.

Korupsi di Aceh justru semakin marak terjadi sejak terbentuknya tatanan demokrasi baru pasca-Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang mengakhiri masa konflik di ”Tanah Rencong” itu. Sejak itu, infrastruktur demokrasi Aceh semakin berkembang sesuai kekhususannya yang terefleksi dari terbentuknya partai lokal dan pilkada yang demokratis. Sayangnya, sejumlah faktor, dari psikologi masyarakat Aceh yang belum lepas sepenuhnya dari paradigma konflik, ketidaksiapan partai untuk berbeda pendapat, hingga corak kepemimpinan Partai Aceh yang masih militeristik, membuat demokrasi tak berjalan seperti yang diharapkan.

Demokratisasi di Aceh masih kental dengan nuansa tersanderanya kepentingan publik dalam dominasi politik elite-elite tertentu. Demokrasi pun menjadi bersifat elitis. Elitisme dan kartel politik tersebut akhirnya menyuburkan kasus korupsi dan budaya nepotisme.

Demokrasi yang elitis di Aceh juga menguatkan keberadaan simbiosis di antara dunia usaha, politik, dan jajaran birokrasi—sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi Aceh yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antarelite itu menggerus uang negara.

Tingkat korupsi di Aceh semakin menjadi-jadi karena secara bersamaan begitu banyak uang mengalir ke provinsi paling barat itu. Sumber dana itu berasal dari berbagai arah, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Belanja dan Pembangunan Negara, dana otonomi khusus, pembagian minyak dan gas bumi, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami, dan program reintegrasi.

Saat ini, Aceh masih dimanjakan oleh pusat dengan dana otonomi khusus yang besarnya Rp 80 miliar-Rp 300 miliar untuk setiap kabupaten/kota. Total dana otonomi khusus ditetapkan 2 persen dari total nilai dana alokasi umum nasional selama 15 tahun dan 1 persen untuk lima tahun berikutnya.

Akibat besarnya dana yang mengalir, tak semua dana bisa dihabiskan. APBA terbukti beberapa kali mengalami sisa lebih anggaran. Pada 2006, misalnya, terdapat sisa lebih anggaran Rp 3,421 triliun, sementara pada 2007 Rp 3,141 triliun. Dana-dana yang tidak terpakai itu tentu sangat rawan dikorupsi.

Selain menyelewengkan dana sisa lebih anggaran, masih banyak pintu masuk dan modus yang biasa digunakan pejabat untuk melakukan korupsi, antara lain melalui penyaluran bantuan sosial, penggelembungan harga, pengubahan spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa, pemungutan liar, penerimaan komisi, upeti, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Masih ada satu modus lagi yang digunakan, yakni mendongkrak biaya anggaran perjalanan dinas. Di DPR Aceh, misalnya, anggaran perjalanan dinas 2010 ditetapkan Rp 30 miliar, yang tersebar dalam sejumlah nomenklatur pembiayaan. Jika dibagi kepada 69 anggota DPR Aceh, per orang mendapatkan minimal Rp 434,7 juta per tahun. Angka itu jauh lebih besar ketimbang dana bantuan sosial yang hanya dipatok Rp 13 miliar atau belanja bantuan hibah Rp 500 juta.

Akibat masifnya korupsi, pembangunan untuk kesejahteraan rakyat terbengkalai. Jumlah penganggur di Aceh cenderung meningkat akibat penyerapan tenaga kerja jauh lebih kecil ketimbang kemunculan angkatan kerja baru. Kekecewaan masyarakat terhadap perilaku elite tergambar jelas dari pernyataan sejumlah petani, nelayan, dan pengusaha kecil. Syamsul, warga Aceh Tengah, misalnya, kecewa kepada pemerintah yang tidak memedulikan nasib penangkap ikan di Danau Lot Tawar, Takengon.

Syamsul menuturkan, kesejahteraan penangkap ikan di Danau Lot Tawar semakin merosot akibat ketiadaan modal untuk membeli jala baru atau perahu. Meminjam ke bank tidak bisa karena usaha Syamsul dianggap tidak layak.

Bagaimanapun, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil jauh dari harapan. Kemakmuran rakyat tidak mungkin tercapai sepanjang elite penguasa berperilaku korup.

Source : Kompas.com

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply