Home > Education > Political Marketing > Demokrat Bantah Eksploitasi Anak

Demokrat Bantah Eksploitasi Anak

INILAH.COM, Jakarta – Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah tudingan Komnas Perlindungan Anak bahwa iklan politik parpol pendukung SBY itu telah mengeksploitasi anak. Anas berpendapat iklan itu justru memiliki misi memberikan pendidikan politik pada anak-anak.

“Iklan PD tidak mengeksploitasi anak. Bagian iklan yang menyertakan gambar atau bintang iklan anak-anak itu bukan termasuk yang dilarang dalam pengertian UU Pemilu. Justru pada konteks yang tepat, ukuran yang wajar, anak-anak yang menjadi bintang iklan akan mendapatkan pendidikan politik,” kata Anas kepada INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (21/1).

Iklan Partai Demokrat menggambarkan anak kecil menyilangkan kedua tangannya menirukan bentuk logo partai. Hal itu dianggap telah melanggar UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak. Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan iklan PD ke Bawaslu.

“Maksud tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih, misalnya anak-anak di bawah umur, adalah tidak melibatkan di dalam kegiatan kampanye di lapangan dan eksploitasi politik anak. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari kemungkinan bahaya kegiatan kampanye dan politisasi,” ujar Anas.

Larangan seperti itu, menurut dia, bukan hal baru. Sejak pemilu-pemilu sebelumnya sudah ada ketentuan yang mengatur larangan serupa. Tapi bukan dimaksudkan di dalam iklan.

Kalau iklan pada konteks dan isu yang tepat, tidak dalam pengertian larangan tersebut. Misalnya, kalau dalam iklan Idul Fitri ada anak yang mencium tangan orang tuanya, jelas bukan pelanggaran seperti yang dimaksudkan UU.

“Atau iklan dng tema pendidikan atau perlindungan anak, tentu harus menjadikan anak-anak sebagai bintang iklannya. Ini juga tidak masuk dalam pengertian yang dilarang oleh UU. Tidak mungkin bintang iklannya orang dewasa yang memakai seragam sekolah atau pakai kostum anak-anak,” tukas Anas.

Sebelumnya menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, PD bisa dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak. Pasal 84 UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak tidak boleh dilibatkan kegiatan politik.

PD juga bisa dihukum 3-12 bulan penjara karena melanggar pasal 87 UU Pemilu yang menyebutkan, warga negara yang belum punya hak pilih tidak dibenarkan untuk dilibatkan kegiatan politik. [sss]

Source : inilah.com

You may also like
Iklan Kampanye Berlagu Mi Instan Dikritik
Pengamat: Iklan Saling Serang Itu Perlu!
Pengamat: Iklan PD vs PDIP Bongkar Gudang
Terlibat Iklan Partai, Pendidikan Politik bagi Anak

Leave a Reply