Home > Education > Political Marketing > Demokrat Bergeming

Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat tetap bergeming, tidak bersedia berkompromi, terkait pelibatan partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum. Wakil partai politik terlibat dalam Dewan Kehormatan di penyelenggara pemilu saja.

Sikap Fraksi Partai Demokrat (F-PD) itu menyebabkan lobi informal fraksi-fraksi di Komisi II DPR, terkait penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, belum membuahkan hasil. Anggota Komisi II DPR dari F-PD, Ignatius Mulyono, di Jakarta, Kamis (11/11), menegaskan, penyelenggara pemilu harus benar-benar mandiri, seperti diamanatkan dalam konstitusi.

Kemandirian itu, katanya, diartikan, lembaga penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus bebas dari unsur parpol. ”Bagaimana mungkin anggota parpol sebagai pemain sekaligus wasit dalam pemilu? Itulah yang tidak bisa kami kompromikan,” katanya.

F-PD mempertahankan usulan agar mereka yang menjadi anggota KPU dan Bawaslu harus bebas dari keanggotaan parpol, minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Usulan itu mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Awalnya tujuh fraksi lain di Komisi II DPR meminta parpol dilibatkan sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Namun, karena tak kunjung menemukan titik temu, mereka mengalah dan mengusulkan anggota harus keluar dari parpol begitu terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

”Sekarang tidak ada lagi yang mengusulkan parpol dilibatkan dalam KPU dan Bawaslu. Tinggal masalah waktu, dua fraksi mengusulkan lima tahun harus bebas dari parpol, tujuh fraksi ingin begitu masuk KPU atau Bawaslu, orang itu langsung mundur dari parpol,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P).

F-PD DPR hanya berkompromi terkait dengan keanggotaan Dewan Kehormatan (DK) KPU. ”Hal yang bisa dikompromikan itu adalah parpol ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan KPU dan Bawaslu. Artinya, parpol bekerja di DK KPU,” kata Mulyono.

Anggota Komisi II DPR dari F-PDIP, Arif Wibowo, menilai, keterbukaan F-PD untuk melibatkan parpol dalam DK KPU adalah sebuah kemajuan. Namun, dia mengusulkan agar DK KPU bersifat permanen sehingga dapat mengusut kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

Sebagai jalan tengah atas silang pendapat yang terjadi, Arif mengusulkan agar sebagian kewenangan KPU dikurangi. Pengurangan kewenangan itu penting agar KPU tak bersikap sewenang-wenang karena saat ini KPU adalah pemegang kuasa tunggal penyelenggaraan pemilu. Kewenangan dan posisi itu dikhawatirkan akan membuat KPU mudah mengarahkan kemenangan pihak-pihak tertentu. (nta)

Source: Kompas.com

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies

Leave a Reply