TAKENGON – Di tengah dominasi Partai Aceh di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, Partai Demokrat dan Partai Golkar berhasil meraih kursi terbanyak di dua kabupaten di wilayah dataran tinggi Gayo. Partai Demokrat menguasai DPRK Aceh Tengah setelah memperoleh empat kursi, sedangkan Golkar berjaya di Bener Meriah setelah meraup enam dari 25 kursi yang tersedia di DPRK Bener Meriah.
Demikian hasil pleno terbuka KIP Aceh Tengah dan Bener Meriah yang dilaksanakan di wilayah masing-masing, Sabtu (16/5). Pleno KIP Aceh Tengah berlangsung di ruang sidang DPRK setempat dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah SH. Sedangkan pleno penetapan kursi untuk DPRK Bener Meriah berlangsung di Mess Pemkab setempat.
Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah SH, Sabtu (16/5) mengatakan, alokasi jumlah personel DPRK Aceh Tengah periode 2009-2014 sebanyak 30 orang yang dibagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Aceh Tengah-1 meliputi Kecamatan Kebayakan, Lut Tawar dan Kecamatan Bintang dengan alokasi tujuh kursi, Dapil Aceh Tengah-2 (Kecamatan Bebesen, Pegasing, Kute Panang, Bies, Atu Lintang, Jagong dan Kecamatan Linge) dengan alokasi 15 kursi, dan Dapil Aceh Tengah-3 (Kecamatan Silih Nara, Ketol, Celala dan Rusip Antara) sebanyak delapan kursi.
Hamidah menyebutkan, jumlah pemilih Aceh Tengah sebanyak 122.336 orang sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 97.100 orang dan suara yang sah sebanyak 90.816 pemilih. Sehingga, kata dia, tingkat keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Legislatif Aceh Tengah 2009 telah mencapai 93 persen.
Dari 38 partai politik berbasis nasional (parnas) dan pertai lokal (parlok) yang bertarung di daerah itu, hanya 16 parpol yang memperoleh kursi. Perolehan kursi tertinggi ditempati oleh Partai Demokrat dengan empat kursi, disusul PA (3), Partai Golkar (3), dan enam parpol yang meraih dua kursi masing-masing Partai Hanura, PKPI, PPD, PPP, PAN, Patriot Pancasila dan PKNU. Sedangkan parpol yang merebut masing-masing satu kursi yakni PKS, PBB, PDIP, Gerindra, PKPB, dan PSI.
Dengan ditetapkan kursi DPRK Aceh Tengah itu, maka KIP Aceh Tengah masih menyisakan dua tahapan lagi dalam Pemilu Legislatif 2009, yakni peresmian calon terpilih pada bulan Juni 2009 dan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRK Aceh Tengah yang digelar pada bulan Juli 2009 mendatang.
Bener Meriah
Sementara pleno penetapan kursi DPRK Bener Meriah yang dilaksanakan KIP setempat di Mess Pemkab Bener Meriah, diikuti sejumlah saksi maupun calon legislatif (caleg) yang mendapat kursi di dewan setelah mendapat posisi suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April lalu. Amatan Serambi, banyak perwakilan dari sejumlah parpol tidak hadir dalam acara itu. Sementara dari hasil perolehan suara, tercatat Partai Golongan Karya (Golkar), meraih kursi terbanyak di DPRK Bener Meriah yang meraih enam kursi dan disusul oleh Partai Aceh (PA) dan Partai Demokrat (PD) masing-masing mendapat tiga kursi.
Sedangkan untuk Partai Demokrasi Indonseia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), masing-masing mendapat dua kursi. Dan untuk Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing mendapat satu kursi. Dari 25 kursi di DPRK Bener Meriah, sebagian besarnya adalah wajah baru.
Pada Pemilu lalu, Kabupaten Bener Meriah, dibagi menjadi tiga Dapil. Yakni Dapil Bener Meriah-I meliputi Kecamatan Bukit dan Kecamatan Wih Pesam, sebanyak delapan kursi. Dapil Bener Meriah-2 mencakup Kecamatan Bandar, Permata, dan Kecamatan Syiah Utama, tersedia sebanyak 10 kursi. Dan Dapil Bener Meriah-3 meliputi Kecamatan Timang Gajah, dan Kecamatan Pintu Rime Gayo sebanyak tujuh kursi.
Kelompok Kerja (Pokja) Perhitungan hasil Pemilu KIP Bener Meriah, Win Nazmi, Sabtu (16/5) mengatakan, penyampaian pemberitahuan calon terpilih anggota DPRK Bener Meriah, sebagai yang tercantum dalam Pasal 3, dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan calon terpilih. “Nama-nama calon terpilih yang telah ditetapkan tidak ada perubahan sebelum ada keputusan dari pihak Mahkamah konstitusi untuk dapil yang bermasalah,” kata Win Nazmi.
Disebutkan, bagi partai politik yang merasa dirugikan dari hasil perhitungan suara yang telah dikeluarkan oleh KIP dan telah membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihak KIP Bener Meriah, akan menunggu keputusan dari MK. Selanjutnya penetapan kursi DPRK Bener Meriah akan mengacu kepada keputusan MK, karena ada sebagian parpol Bener Meriah yang telah mengajukan keberatan dengan hasil perhitungan suara yang dikeluarkan oleh KIP Bener Meriah. “Kita akan menunggu keputusan MK untuk penetapan kursi DPRK Bener Meriah,” sebut Min Nazmi.(min/c31/c35)
Source : Serambi News, 17 Mei 2009