JAKARTA–MI: Kepala daerah dan wakil kepala daerah (incumbent) yang mendaftar sebagai calon kepala daerah sejak 4 Agustus untuk ikut pilkada, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Meski demikian, pemerintah akan mengatur lebih lanjut soal pengunduran diri sementara incumbent sesuai amar putusan MK.
Demikian salah satu pesan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah, KPU dan KPUD, menindaklanjuti putusan MK pada 4 Agustus lalu terkait incumbentyang tidak perlu mundur tetap. Sikap yang sama disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Surat Mendagri Nomor 188.2/2302/SJ tertanggal 7 Agustus 2008 tersebut sudah kita kirimkan,” kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada Media Indonesia, Selasa (12/8).
Pada poin kedua dari delapan poin surat Mendagri disampaikan, sesuai pasal 47 UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum. “Dengan demikian, kepala daerah yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah sejak tanggal 4 Agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri,” kata Saut.
Sementara, untuk kepala daerah yang telah mendaftar sebelum tanggal 4 Agustus, tetap diberlakukan ketentuan pasal 58 huruf q UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Pemda. Aturan yang dicabut MK ini mengatur, calon incumbent harus mengundurkan diri secara tetap dan tidak dapat dicabut kembali. “Ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 UU MK yang menyatakan, UU yang diuji MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan ia bertentangan dengan UUD 1945.”
Berdasar data Depdagri, menurut Saut, dari 85 incumbent yang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke Depdagri, 68 di antaranya tetap harus mundur karena sudah mendaftar sebagai calon kepala daerah sebelum 4 Agustus. Sisanya, sebanyak 17 incumbent tidak terkena ketentuan tersebut. Meski demikian, pada bagian akhir surat Mendagri itu, pemerintah menyatakan akan mengatur lebih lanjut soal pengunduran diri sementara incumbent sesuai pertimbangan putusan MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, untuk menghindari konflik kepentingan,incumbent seharusnya cukup diberhentikan sementara sejak pendaftaran sampai dengan ditetapkannya calon kepala daerah terpilih oleh KPU daerah. Ketika ditanya lebih rinci tentang aturan tesebut, menurut Saut, masih harus dikomunikasikan dulu dengan Komisi II DPR. “Bagaimanapun tentu Mendagri akan membicarakannya dengan DPR, termasuk bentuk aturan itu,” katanya.
Di samping itu, surat Mendagri juga mewajibkan incumbent yang mencalonkan diri kembali untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan efektif dan efisien. “Mendagri juga mengingatkan larangan penggunaan dana APBD, fasilitas daerah dan negara untuk kepentingan pencalonan,” ujar Saut.
Menurutnya, disamping mengharapkan pengawasan lembaga pengawas pilkada, untuk mengawasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas itu, Mendagri meminta semua gubernur mengawasi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam Pilkada sesuai kewenangannya. “Sementara, untuk gubernur dan wakil gubernur yang menjadi incumbent akan diawasi Mendagri sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ulas Saut. (Hrm/X-4)
Source : Media Indonesia