BANDA ACEH – Permohonan penundaan Pilkada oleh sejumlah partai politik di Aceh tak bisa dipenuhi karena belum cukup syarat. Pilkada tetap akan digelar, meskipun partai politik memboikot. Di Papua pernah terjadi hal serupa
Hal itu dikatakan Asisten Deputi 1 Politik dalam Negeri, Kementerian Politik dan Keamanan Brigjen TNI Sumardi usai bertemu Gubernur Irwandi Yusuf dan jajarannya di Banda Aceh. Menurutnya, Pilkada hanya bisa ditunda karena alasan keamanan, bencana, dan kekurangan anggaran.
“Kalau tidak memenuhi syarat itu KIP kita dorong untuk terus menjalankan tugasnya. Usaha-usaha untuk memboikot tahapan ini perlu diwaspadai, tolong disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu,” katanya di Banda Aceh, Jumat (15/7/2011).
Dia mengatakan, usulan penolakan pilkada itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab yang berhak mengajukan permohanan penundaan Pilkada adalah penyelenggara pemilu yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Eksekutif tidak bisa mengintervensi Undang-undang. Soal keamanan, selagi Menkopolhukam menyatakan tidak perlu, presiden pasti mempertimbangkan tidak perlu,” katanya.
Menurutnya pemboikotan Pilkada pernah terjadi di Papua Barat. Saat itu partai di sana juga menolak hadirnya calon independen. “Kemudian Pilkada tetap dijalankan dan hasilnya tetap sah meskipun tidak ada calon dari partai,” ujarnya.
Dia juga menilai, jelang Pilkada, demokrasi di Aceh tidak berjalan. Kompetisi antar kandidat. kata dia, juga tak sehat karena ada upaya saling menjegal.
“Pemboikotan ini menjadi tanda tanya, adakah aturan yang mengatur itu. Kami akan sampaikan ke (pemerintah) pusat, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya.
Selain itu Sumardi mengatakan, penolakan hadirnya calon independen oleh DPRA tidak mendasar karena telah diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). DPRA juga telah melanggar konstitusi. “Walau bagaimanapun DPRA menolak itu jelas melanggar, calon independen itu harus digolkan, sistem hukum yang berbicara begitu,” ujarnya.[]
Source : Atjehpost.com
Posted with WordPress for BlackBerry.