Home > Education > Political Marketing > Digunakan Aturan Lama untuk Pejabat Negara Berkampanye

Digunakan Aturan Lama untuk Pejabat Negara Berkampanye

Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum telah menerima dua draf Rancangan Peraturan KPU tentang kampanye pemilu, yaitu dari Setjen KPU dan Kemitraan. Namun, keduanya belum selesai dibahas di rapat pleno KPU.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada Senin (9/6) mengatakan, peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye pemilu akan dibuat agar rinci. Dia menyebutkan empat hal yang akan dimuat dalam aturan kampanye, yaitu tata cara kampanye, pejabat negara berkampanye, pengawasan kampanye, dan audit dana kampanye. ”Audit dana kampanye mungkin akan diatur secara terpisah,” kata Hafiz.

Anggota KPU, Abdul Aziz, menambahkan, untuk aturan pejabat negara berkampanye, KPU masih akan menggunakan aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara. ”Prinsipnya, kalau ada peraturan-peraturan terkait dengan pemilu dan masih relevan dipakai, maka akan kita gunakan,” kata Aziz.

Jumlah massa

Menurut Aziz, dalam beberapa kali pembahasan draf aturan kampanye pemilu, salah satu hal yang alot dibahas mengenai pembatasan jumlah massa parpol dalam rapat terbatas. Sesuai dengan UU No 10/2008, kampanye yang dimulai pada 8 Juli merupakan kampanye dengan rapat terbatas, sedangkan rapat umum baru boleh dilakukan tahun depan.

”Dalam rancangan kami, massa dibatasi sampai 250 orang dalam ruangan tertutup. Kalau massanya lebih dari itu, maka dikategorikan rapat umum terbuka,” kata Aziz. (SIE)

Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 14 Juni 2008

Leave a Reply