Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyisakan beban berat untuk partai politik baru. Parpol yang sudah berbadan hukum tidak perlu mendaftar dan mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partai baru justru sebaliknya.
Sebelum ada putusan MK, demi cita-cita perbaikan dan harapan akan perubahan, persiapan untuk mendaftar dan mengikuti verifikasi dilakukan semua parpol. Tokoh dari 12 partai peserta Pemilu 2009 bergabung dalam Partai Persatuan Nasional (PPN). Mereka, antara lain, berasal dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Kedaulatan.
Dengan jaringan yang dimiliki, kekuatan itu digabungkan. ”Struktur organisasi cukup matang. Kami juga yakin bisa melebihi syarat 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan lebih dari 50 persen kepengurusan kecamatan,” tutur Ketua Dewan Pembina PPN Roy BB Janis.
Adanya putusan MK menyisakan syarat berat untuk parpol baru yang belum berbadan hukum. Untuk PPN yang terdiri atas tokoh parpol yang berbadan hukum, putusan MK menjadi dilema. Apakah semua tokoh masih akan tetap bergabung dalam satu payung parpol yang sama? Jika tetap bergabung, mendirikan parpol baru PPN dengan konsekuensi sangat berat atau menggunakan salah satu parpol yang berbadan hukum. Pekan ini juga, tokoh pendiri PPN akan berkumpul kembali menentukan jalan mereka.
Untuk parpol yang sama sekali baru, prosedur verifikasi yang berat tidak bisa dielakkan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Isfahani, partainya kini terus melakukan konsolidasi dan melengkapi syarat yang diperlukan. Kendati persyaratan terasa tidak adil dan sangat berat, tidak ada pilihan kecuali menjalaninya.
Partai SRI belum mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, tetapi kepengurusan di 33 provinsi sudah rampung. Sementara kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan masih diproses supaya tidak melampaui penutupan pendaftaran pada 22 Agustus.
Isfahani mengatakan, partainya menginginkan ada perbaikan di Indonesia. Akan tetapi, figur yang ada dinilai tidak bisa menjanjikan perubahan.
”Kami melihat saat ini ada sosok yang punya ketegasan, keberanian, prinsip, dan kemampuan, yaitu Sri Mulyani Indrawati. Karena UU mewajibkan adanya parpol untuk mengajukan calon presiden, kami pun membuat partai,” tuturnya, Selasa (5/7) di Jakarta.
Kendati saat ini bertumpu pada tokoh Sri Mulyani, kata Isfahani, parpolnya tetap terbuka untuk sosok lain yang sanggup membawa perubahan dan tampil sebagai pemimpin.
Cita-cita memperbaiki kehidupan bangsa juga melatari pendirian PPN. Rendahnya kualitas anggota legislatif tecermin pada produk hukum dan perilaku anggota DPR.
Gerah dengan kepentingan subyektif yang selalu mengintervensi pembuatan UU, Roy BB Janis dan politikus lain berkeras berjuang dengan payung parpol. Lebih penting lagi, prinsip keterwakilan harus terwujud dalam demokrasi di Indonesia.
Namun, mereka harus menyatukan diri dahulu. (ina)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.