Rencananya, MK akan memutuskan sengketa pemilukada Aceh, sore ini. Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR Aceh untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi. Menurut dia, keputusan MK merupakan keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.
“Insya Allah kita akan jalankan keputusan MK. Kita juga akan membahas keputusan MK itu dalam qanun untuk menentukan calon independen. Memang keinginan kita karena Aceh sudah punya partai lokal jadi tidak perlu lagi ada calon independen. Tapi kalau MK memutuskan beda, kita mau apa. Kita kan musti memgikuti keputusan MK”.
Sebelumnya, Partai Aceh yang berkuasa di DPR tidak mengajukan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas majunya Gubernur Irwandi Yusuf sebagai bakal calon di pemilukada melalui jalur perseorangan. Padahal, DPR Aceh sudah mengeluarkan qanun atau perda yang melarang calon perseorangan ikut dalam pemilukada.
Sengketa pemilukada ini menimbulkan konflik politik di Aceh antara Partai Aceh dengan kubu Irwandi Yusuf. Sebelumnya, MK sudah membatalkan salah satu pasal dalam UU Pemerintah Aceh yang menyatakan calon perseorangan hanya berlaku satu kali dalam pemilukada Aceh.
Source : kbr68h.com
Posted with WordPress for BlackBerry.