Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai mengharmonisasikan rancangan revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum. Meskipun demikian, masih ada salah satu syarat komisioner Komisi Pemilihan Umum yang belum disepakati.
Syarat yang belum disepakati itu terkait dengan keterlibatan calon anggota KPU dalam partai politik. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengusulkan, seseorang harus lepas dari keanggotaan atau kepengurusan partai politik begitu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
Dua fraksi lain, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan syarat calon anggota KPU harus lepas dari partai politik paling lambat lima tahun sebelum mendaftar. ”Soal syarat anggota KPU ini memang belum ketemu,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Badan Legislasi DPR Harry Witjaksono di Jakarta, Minggu (20/2).
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan anggota KPU berasal dari kalangan independen. Calon anggota KPU harus lepas dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu saat ini.
Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, menambahkan, penyelenggara pemilu, khususnya KPU, harus independen dan mandiri. Kemandirian diperlukan karena KPU merupakan wasit sehingga harus bersikap adil dalam pemilu.
Oleh karena itu, kata Viva, KPU tak boleh diisi orang-orang partisan, apalagi pengurus parpol. Dikhawatirkan, mereka tidak dapat melepas kepentingan parpol. ”Bagaimana mungkin, menjadi pemain sekaligus wasit?” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN itu meminta agar pengalaman yang pada Pemilu 1999, ketika parpol menjadi penyelenggara pemilu, dapat dijadikan pelajaran. Saat itu tidak ada satu pun parpol yang mau menandatangani hasil penghitungan suara. Polemik baru berakhir setelah Presiden BJ Habibie dan Menteri Dalam Negeri Rudini turun langsung untuk menyelesaikan masalah.
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN akan terus memperjuangkan agar anggota KPU tetap berasal dari kalangan independen. ”Ini kan baru penyusunan, baru akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Masih ada pembahasan tingkat I bersama pemerintah,” kata Harry.
Draf revisi UU Penyelenggara Pemilu akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa ini. Dalam draf tersebut diusulkan, calon anggota KPU harus mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Ketentuan itu diambil berdasarkan hasil voting di Komisi II, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar) mengatakan, perbedaan pandangan itu masih bisa dibicarakan dalam pembahasan bersama pemerintah. Apalagi sebenarnya tidak ada lagi pasal krusial, kecuali masalah batas waktu minimal calon anggota KPU mundur dari partai politik, apakah lima tahun atau pada saat mendaftarkan diri. (NTA)
Source: kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.