BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akhirnya menyurati Komisi Independen Pemilihan untuk memberitahukan berakhirnya masa tugas Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar.
Sumber acehkita.com yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan, surat berlogo DPRA itu dikirim pada 18 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Surat bernomor 161/1938 itu ditandatangani Wakil Ketua DPRA Amir Helmi.
Masih menurut sumber tadi, surat yang berklasifikasi “segera” itu berisikan pemberitahuan dari DPRA kepada Ketua KIP Aceh bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 8 Februari.
Sebelumnya, Panitia Khusus IV DPRA yang dibentuk untuk menyoroti kinerja KIP, mempertanyakan alasan KIP tidak menunggu surat pemberitahuan resmi dari parlemen soal berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur, sebelum penetapan tahapan pemilihan kepala daerah. []
Source : Acehkita.com