Home > Education > Political Marketing > Editorial: Kasus-Kasus yang Menyandera

Editorial: Kasus-Kasus yang Menyandera

SEJUMLAH partai politik dipersepsikan tersandera oleh perkara hukum. Partai Demokrat tersandera oleh perkara Century. Lalu, Partai Keadilan Sejahtera yang merupakan mitra koalisi Partai Demokrat tersandera oleh kasus Misbakhun.

Partai oposisi PDI Perjuangan pun tersandera oleh perkara hukum dengan dijadikannya sejumlah politikus mereka sebagai tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Terakhir, Partai Golkar, mitra koalisi terkuat Partai Demokrat, pun dinilai tersandera oleh kasus Gayus yang keluar sel dan keluyuran ke Bali.

Kita pun bertanya-tanya, apakah peristiwa-peristiwa hukum yang menyandera parpol-parpol itu terjadi secara ‘alami’ atau sebuah rekayasa sebagai ‘balas dendam’ politik atau sekurang-kurangnya untuk meningkatkan tawar-menawar politik?

Dalam perkara Century jelas yang terpojok adalah Partai Demokrat. Perkara Century awalnya merupakan perkara politik karena diproses melalui jalur politik, yakni hak angket di parlemen.

Perkara itu sudah masuk ke ranah hukum. DPR sudah merekomendasikan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk menanganinya secara hukum. Anehnya, penanganan kasus hukum Century makin tidak jelas.

Dalam perkara Century, Partai Demokrat bahkan terpojok oleh mitra koalisi mereka sendiri, antara lain PKS dan Partai Golkar.
Oleh karena itu, ketika Misbakhun menjadi pesakitan atas tuduhan melakukan kejahatan perbankan, publik otomatis mengaitkannya sebagai upaya membungkam dan menyandera PKS dalam perkara Century.

Sebabnya Misbakhun adalah anggota DPR dari PKS dan salah satu inisiator angket Century. Apalagi, kasus Misbakhun disebut-sebut lebih merupakan kasus perdata yang kemudian menjadi kasus pidana.

Aroma intervensi politik dalam perkara Misbakhun makin kentara ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet 16 November 2010 menyoroti vonis ringan terhadap Misbakhun. Misbakhun divonis satu tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa delapan tahun penjara.

Dalam kasus cek pelawat, 14 kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sedikit-banyak menyandera PDI Perjuangan sebagai partai oposisi untuk tidak terlampau kritis terhadap pemerintah.

Kini giliran Partai Golkar yang tersandera oleh perkara Gayus. Keterangan Gayus yang menyebutkan dirinya memperoleh duit dari sejumlah perusahaan pengemplang pajak milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie bisa menyandera Golkar. Keberadaan Gayus ke Bali kontan dihubungkan dengan Bakrie dan sejumlah petinggi Golkar yang pada saat yang sama juga berada di Bali.

Perkara-perkara hukum yang menyandera parpol itu jelas menunjukkan betapa di negeri ini hukum dan politik sudah bercampur baur tak keruan. Tidak jelas lagi batas antara hukum dan politik. Hal itu semakin menghancurkan penegakan hukum yang memang sudah rusak.

Di negara demokratis, hukum semestinya menjadi panglima. Perkara-perkara hukum harus diselesaikan secara hukum, tanpa dikaitkan, dipelintir, bahkan dimanipulasi secara politis demi kepentingan kekuasaan.

Source: mediaindonesia.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
How Social Media, Microtargeting and Big Data Revolutionized Political Marketing

Leave a Reply