Home > Education > Political Marketing > Efektif Kurangi Kursi

Jakarta, Kompas – Pengurangan jumlah kursi di daerah pemilihan dianggap lebih efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna penguatan sistem presidensial. Upaya ini dinilai lebih adil dan kompetitif dibanding meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Pendapat itu disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti saat dihubungi pada Selasa (21/6). ”Yang paling ampuh untuk mengurangi jumlah partai adalah mengurangi kursi di dapil (daerah pemilihan). Negara-negara di dunia menggunakan metode itu,” katanya. Ramlan menjelaskan, meski jumlah kursi di dapil dikurangi, suara seluruh pemilih tetap terakomodasi. Prinsip keterwakilan atau representasi tetap terjaga meski harga satu kursi di sebuah dapil akan meningkat.

Salah satu keuntungan pengurangan kursi dapil adalah rakyat dan wakilnya akan semakin dekat karena cakupan dapil semakin sempit. Masyarakat juga dapat lebih mengenal wakilnya, dan sebaliknya, anggota parlemen akan lebih bertanggung jawab.

Menurut Ramlan, idealnya jumlah kursi DPR di dapil dikurangi menjadi 3-6 kursi. Jika dengan 3-10 kursi saat ini terdapat 77 dapil DPR, dengan 3-6 kursi jumlah dapil akan bertambah menjadi sekitar 120 dapil.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay sependapat jika pengurangan jumlah kursi di dapil menjadi ambang batas tersembunyi (hidden threshold) yang merupakan cara lain menyederhanakan parpol. Meski demikian, menurut Hadar, pengurangan jumlah kursi juga memiliki kelemahan. ”Kalau dapilnya terlalu kecil, hanya parpol besar yang diuntungkan karena kekuatan mereka merata, sementara parpol sedang dan kecil kekuatannya tidak merata di setiap daerah,” ujarnya.

Senin lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum juga menyepakati rumusan ambang batas dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg justru memutuskan menyerahkan pembahasan angka ambang batas kepada pimpinan partai politik sebelum dibahas di paripurna. Baleg meminta pimpinan DPR mempertemukan pimpinan parpol.

Meski belum menyepakati angka ambang batas, Baleg DPR sudah bersepakat mengusulkan pemberlakuan ambang batas secara nasional. Perolehan suara sah nasional akan dijadikan dasar penghitungan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pertemuan pimpinan parpol untuk membahas rumusan ambang batas parlemen belum diperlukan. ”Ini kan baru draf, rasanya belum perlu pimpinan parpol turun karena sekarang belum masuk pertarungan yang sesungguhnya,” ujarnya. (NTA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply