Home > Education > Political Marketing > Elite yang Minta Pemilukada Ditunda Makin Emosional

Elite yang Minta Pemilukada Ditunda Makin Emosional

Lhokseumawe | Harian Aceh – Akademisi Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang SH LLM menilai pernyataan sejumlah elite politik yang menginginkan Pemilukada ditunda sarat egoisme dan tidak mempertimbangkan kerugian materil maupun immateril para calon yang sudah lama mendaftar.

“Pernyataan keinginan penundaan Pemilukada Aceh oleh segelintir elite politik Aceh, baik Forbes Aceh, partai politik dan elite yang mengakui intelektual, sangatlah kontroversial, egois dan sangat emosional,” kata Amrizal J Prang kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Senin (14/11).

Menurut J Prang, pernyataan sebagian elite itu seolah-olah dilandasi ketidakpastian hukum Pemilukada Aceh. Padahal, kata dia, di balik itu adalah libido (nafsu) kekuasaan. Hal ini, sebut J Prang, dapat ditelusuri ketika yang mengeluarkan pernyataan tersebut tidak melibatkan seluruh komponen Aceh, terutama para calon kepala daerah yang sudah mendaftar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jumlah para calon yang mendaftar mencapai ratusan dan melebihi jumlah elite politik dan intelektual itu,” kata Amrizal J Prang yang juga telah mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan.

Ironisnya lagi, lanjut J Prang, ada pernyataan ‘sengaja mendaftar agar Pemilukada ditunda’. Pernyataan itu, kata dia, jelas telah melanggar etika, moral, dan bahkan secara hukum dapat dianggap sudah mengganggu dan menghambat kepentingan negara dan daerah. “Apalagi, yang mengeluarkan pernyataan tersebut berasal dari akademisi, yang dianggap sebagai kelompok terpelajar dan pengayom,” katanya.

J Prang menyebutkan ada banyak alasan untuk menilai pernyataan sebagian elite itu sangat kontroversi dan egois. Antara lain, kata dia, secara sosiologis mereka tidak mempertimbangkan kerugian materil dan immateril para calon yang sudah lama mendaftar, juga dengan kondisi ini merasa dirugikan bahkan melebihi para elite tersebut.

Secara hukum (yuridis), kata J Prang, mereka merasa penafsiran (interpretasi) hukum pemilukada (UUPA dan Qanun) yang dinyatakan pada publik seolah-olah sudah benar dan final, sehingga melampaui pengadilan atau Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang. “Kalau pengadilan sudah tidak didengar lagi, maka jelas hukum bukan lagi panglima di Aceh melainkan kepentingan politik,” kata Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-undangan Fakultas Hukum Unimal ini.

Tidak hanya itu, J Prang menilai, secara politik tidak terlihat lagi etika berpolitik santun (fatsoen politik) dalam berpolitik dan berdemokrasi di Aceh, sehingga yang muncul adalah kepentigan kekuasaan pribadi dan kelompok, di mana hukum dibalut dengan kepentingan politik. Oleh karena itu, J Prang berpandangan bahwa pernyataan sebagian elite Aceh sangat kontroversi, egois dan jauh dari nilai-nilai perdamaian.

“Saya kira masyarakat dan seluruh calon yang sudah mendaftar mesti menilai secara objektif kepentingan para elite tersebut dan meminta agar Pemilukada tetap dilanjutkan. Jangan salahkan Pemilukada karena libido (nafsu) kekuasaan elite politik,” kata J Prang.

Karena, lanjut J Prang lagi, semakin berlarutnya Pemilukada maka ruang konflik horizontal kian terbuka, apalagi kalau sampai adanya penundaan. “Apalagi, kalau rakyat dan calon kepala daerah di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota menggugat jika Pemilukada ditunda,” pungkasnya.(nsy)

Source : Harian Aceh

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Capres dan Media Sosial
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional

Leave a Reply