Banda Aceh, (Analisa). Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh akan mendapat perhatian luas dari tim pemantau baik lokal, nasional, maupun internasional. Hingga Selasa (23/8), sudah ada empat lembaga yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memantau pesta demokrasi yang akan memilih satu pasangan gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati/walikota di daerah itu.
Keempat lembaga itu adalah Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan AntiKorupsi (GeRAK), dan The Asian Network for Free and Fair Election (ANFREL) dari Thailand.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Provinsi Aceh, Yarwin Adi Dharma menyebutkan, tiga lembaga (IPI, GeRAK, dan ANFREL) sudah menyerahkan persyaratan untuk bisa menjadi pemantau pemilihan di Aceh.
“Ketiga lembaga ini sedang kita verifikasi. Untuk IPI setelah kita verifikasi ada kekurangan persyaratan, tapi tidak banyak. Hanya foto anggota (pemantau),” kata Yarwin pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (23/8).
KIP Aceh telah mengeluarkan akreditasi sebagai pemantau bagi LPPNRI. Lembaga ini akan menurunkan 300 pemantau yang akan disebarkan di seluruh Aceh. Sementara pemantau dari IPI berjumlah 17 orang yang disebar di 17 daerah pemilihan.
Dipantau Lembaga Asing
Yarwin menyebutkan, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang pemilihan kepala daerahnya bisa dipantau lembaga asing. Hal ini diatur dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA). Ia berharap, kehadiran pemantau bisa lebih meningkatkan kualitas hasil pemilihan nantinya.
Dia menambahkan, KIP Aceh membuka kesempatan bagi lembaga pemantau untuk mendaftar sebulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau mengacu pada tahapan sekarang, itu berarti hingga bulan Oktober. Namun kalau tahapan diresechedule, bisa panjang lagi. “Kalau kita asumsikan pemungutan suara pada Januari, berarti ditutup pada Desember,” kata Yarwin.
Persyaratan bagi pemantau lokal dan nasional harus mengisi formulir yang sudah disedikan KIP, melampirkan profil lembaga, akte pendirian lembaga, menyebutkan sumber dana operasional, serta menyertakan pas foto relawan pemantau. Lembaga lokal dan nasional bisa langsung mendaftar di KIP Aceh.
Sementara untuk lembaga internasional harus mendaftar terlebih dulu ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. (mhd)
Source : Analisadaily.com