Home > Education > Political Marketing > Empat Parlok tak Lolos: PARA Tolak Putusan KIP Aceh

Empat Parlok tak Lolos: PARA Tolak Putusan KIP Aceh

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (7/7) sore kemarin mengumumkan hasil sidang plenonya tentang verifikasi faktual terhadap partai politik lokal (parlok) di provinsi ini. Dari sepuluh yang diverifikasi faktual, empat parlok dinyatakan tidak lulus, karena belum memenuhi semua persyaratan. Keempat partai itu adalah Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha‘at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darussalam (PD), serta Partai Lokal Aceh (PLA). Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh yang didampingi Ketua Pokja Parlok, Robby Syahputra dan anggota KIP lainnya dalam jumpa pers sore kemarin mengatakan, 23 KPU/KIP kabupaten/kota di Aceh yang diberi tugas oleh KIP Aceh untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap sepuluh parlok yang lolos administrasi dua pekan lalu, telah menjalankan tugasnya dengan baik dan juga telah melaporkan hasil kerjanya.

Dari sepuluh partai politik yang diverifikasi faktual, sebut Abdul Salam Poroh, ada empat partai yang belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual, yaitu PARA, Gabthat, PD, dan PLA. Sedangkan enam partai laginya, yaitu Patai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Daulat Aceh (PDA) dinyatakan lulus verifikasi faktual, karena mereka mampu memenuhi semua persyaratan.

Ketua Pokja Parlok Aceh, Robby Syahputra, mengatakan parlok yang tidak lulus verifikasi faktual pada umumnya belum memenuhi persyaratan yang diminta dalam verifikasi faktual, yaitu harus memiliki 2/3 kantor cabang/perwakilan di kabupaten/kota dan kecamatan, kepengurusan organisasi harus lengkap, demikian pula persyaratan keanggotaan.

Tapi dalam kenyataannya, ketiga persyaratan ini belum mampu dipenuhi oleh empat parlok itu. Misalnya, untuk kantor cabang, minimal harus ada di 15 kabupaten/kota, begitu pula dengan pengurus serta keanggotannya. Persyaratan yang serupa juga berlaku untuk kecamatan. Partai harus punya kantor dan pengurus serta keanggotaannya di 2/3 kecamatan yang ada di sebuh kabupaten/kota yang diusul untuk diverifikasi faktual.

Jika persyaratan itu tidak bisa dipenuhi, kata Robby, maka partai tersebut dapat dipastikan tidak lolos verifikasi faktual. Konsekuensi dari tak lolos verifikasi faktual, berarti partai tersebut tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif berikutnya, yaitu pengundian nomor urut partai peserta pemilu. Keputusan sidang pleno KIP itu diambil berdasarkan laporan dan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU/KIP kabupaten/kota, terhadap sepuluh parlok yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi sejak 1-5 Juli 2008.

“Putusan KIP Aceh itu sudah final. Jika ada parlok yang menolak hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota dan hasil sidang pleno KIP Aceh tersebut, silakan menggugatnya melalui jalur hukum,” ujar Robby.

PARA bereaksi
Selang 30 menit setelah KIP Aceh mengumumkan hasil sidang plenonya tentang penetapan parlok yang lulus dan tidak lulus verifikasi faktual, pengurus PARA bersama puluhan anggotanya mendatangani Kantor KIP Aceh di Jalan T Nyak Arief, Banda Aceh. Kehadiran mereka ke kantor KIP ingin meminta penjelasan dan sekaligus menolak hasil sidang pleno KIP Aceh yang menyatakan partai mereka tidak lulus verifikasi faktual.

Penolakan hasil sidang pleno KIP Aceh itu disampaikan secara tertulis oleh Ketua PARA, Dra Hj Zulhafah Luthfi MBA yang diterima Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh.

Ketua Umum PARA, Zulhafah Luthfi didampingi sekretarisnya, Nurjannah MSi mengatakan, putusan KIP Aceh sangat tidak adil dan menghancurkan partai perempuan yang ingin bangkit berjuang untuk mengangkat hak dan martabat perempuan di Aceh. “Oleh karena itu, kami menolak hasil keputusan KIP Aceh yang menyatakan PARA tidak lulus verifikasi faktual,” kata Zulhafah yang akrab dengan sapaan Eva Luthfi.

Menurutnya, PARA tidak lulus verifikasi faktual, bukan karena tak sangup memenuhi persyaratan, melainkan karena dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota terhadap kantor PARA di kabupaten/kota dan kecamatan belum dilakukan dengan benar.

Kecuali itu, ada kelompok tertentu yang mengintimidasi, melarang membuka kantor, dan meminta seluruh atribut partai PARA diturunkan, sehingga saat tim verifikasi faktual meninjau lokasi kantor PARA di beberapa daerah yang hendak diverifikasi oleh KIP kabupaten/kota, maka tidak kelihatan apa-apa. “Karena itu, kami mohon KIP Aceh meninjau kembali keputusannya dan kami siap memenuhi persyaratan yang masih kurang,” ujar Eva, mantan politisi PAN yang pernah menjadi anggota DPR Aceh.

Sudah final
Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, bersama anggotanya usai pertemuan dengan pengurus PARA kemarin mengatakan, putusan KIP Aceh sudah final, sehingga jika ada partai yang merasa dirugikan atas putusan itu ia persilakan menempuh jalur hukum.

Ia beralasan, putusan yang diambil itu merupakan hasil dari kerja KIP kabupaten/kota, sehingga KIP Aceh tidak bisa mengubahnya seketika jika ada yang mengugat. “Putusan yang diambil berdasarkan data yang akurat, objektif, dan bukan ingin mendiskriminasi dan mematikan salah satu partai,” ujarnya.

Sebelum empat partai di atas dinyatakan tk lulus verifikasi faktual, ada dua parlok lainnya, yaitu Partai Muslimin Pemersatu Aceh (PPMA) dan Partai Aceh Meudaulat (PAM), yang telah dinyatakan KIP Aceh tidak lulus verifikasi adminsitrasi. Ini artinya, dari 12 parlok yang telah memiliki badan hukum dari Kanwil Departemen Hukum dan HAM Aceh, baru enam yang bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif berikutnya. Keenam partai yang lulus verifikasi faktual itu, berdasarkan jadwal, pada hari Rabu, 9 Juli 2008 pukul 14.00 WIB, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, akan mengikuti acara pengundian nomor urut parlok untuk menjadi peserta pemilu legislatif 2009. (her)

Tulisan ini dikutip dari serambi indonesia online

You may also like
Partai Gabthat Laporkan KIP ke Polisi
Dua Parlok tak Lolos: 4 Parnas Lolos Verifikasi Faktual
KIP Aceh belum Bisa Verifikasi Parlok
Partai Lokal yang Lolos Verifikasi

Leave a Reply