BANDA ACEH – Empat partai politik lokal peserta pemilu legislatif 2009 tampaknya bakal mengalami nasib tragis. Selain gagal mendapat kursi di DPRA karena tidak mendapat suara signifikan, keempat partai lokal ini juga terancam electoral threshold (ET). “Dari hasil telaah KIP, setidaknya hanya dua parlok yang mendapat kursi di DPR Aceh. Yakni Partai Dualat Atjeh (PDA) dan Partai Aceh,” kata anggota KIP Aceh Yarwin Adi Dharma kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Rabu (13/5). Namun begitu, PDA dipastikan juga akan terganjal ET karena partai itu hanya mendapat satu kursi di DPRA.
Seperti diketahui, UU Nomor 11/2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 mengatur untuk lolos dari ancaman ET, parlok harus memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah kursi DPRA (minimal tiga kursi); atau memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah kabupaten/kota di Aceh.
Dengan demikian, PDA juga akan mengalami nasib serupa dengan empat partai lokal lainnya. Yaitu, SIRA, PRA, PBA dan PAAS. Ke empat partai lokal ini gagal meloloskan wakilnya ke parlemen karena tidak mendapat suara signifikan pada pemilu 9 April lalu. Sedangkan Partai Aceh dipastikan lolos mulus dari ancaman ET karena partai pimpinan Muzakir Manaf itu memperoleh 33 kursi di DPR Aceh, atau melebihi dari syarat yang ditetapkan dalam ET. Konsekuensi dari partai lokal yang tidak memperoleh 5 persen kursi di DPRA dan DPRK, maka parlok bersangkutan tidak dibenarkan lagi ikut pemilu pada 2014. Seandainya partai lokal bersangkutan ingin ikut pemilu pada 2014, maka harus mengubah nama atau berkoalisi dengan partai lokal lain dan harus menjalani verifikasi ulang.
Siap digugat
Sementara itu, KIP Aceh menyatakan siap untuk mengadapi gugutan partai politik peserta pemilu di Aceh yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi MK). Gugatan ini dilakukan berkaitan dengan berbagai kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di KIP kabupaten/kota. Yarwin menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui detil berapa jumlah partai yang sudah melayangkan gugutannya ke MK, kecuali PKS. “Pada prinsipnya kita siap saja. Prosesnya kan harus melalui mekanisme di MK, jadi KIP tidak terlalu memiliki beban,” katanya.(sar)
Source : Serambi Online