Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid membantah pemberitaan sebuah media online nasional yang menuliskan dirinya mengatakan “Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA”. Ia mengaku bukan dirinya yang mengatakan demikian dalam diskusi yang diselenggarakan oleh TIM tgl 16 Oktober 2011 di Jakarta. Akan tetapi pernyataan itu Ia kutip dari Mawardi Ismail, SH yang dikemukakan dalam sebuah acara yang diselenggarakan MPR RI bekerjasama dengan Unsyiah di hotel The Pade Banda Aceh, tanggal 15 Oktober.
“Bukan saya yang katakan itu, tetapi dari pak Mawardi, SH. Ketika ia menjadi narasumber di Aceh, jadi salah yang menyebut bersumber dari saya,” kata Farhan melalui ponsel kepada The Globe Journal, Kamis malam (20/10).
Menurut Farhan, pernyataan Mawardi IsmaiI itu sebagai reaksi atas polemik UUPA akhir-akhir ini, dibanding saat Mawardi menjadi salah satu nara sumber saat pembekalan anggota DPRA periode 2009-2014.
Dalam berita tersebut, tertulis Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada di Aceh.
Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun. Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.
Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.
Source : The Globe Journal