Tanggal 15 Agustus adalah hari bersejarah bagi rakyat Aceh dan rakyat Indonesia. Hari dimana perbedaan persepsi berakhir, tali silaturahmi antara Aceh dan Pusat yang terputus tersambung kembali. Bahkan hari yang diwarnai konflik bersenjata pun berakhir menjadi hari-hari yang penuh dengan transisi politik.
Tahun ini adalah peringatan keenam (6) dari perjanjian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau yang dikenal dengan MoU Helsinki. Waktu yang begitu cepat berlalu, namun begitu lama bila realisasi dan implementasi dari MoU Helsinki yang hingga hari ini masih belum terwujud.
MoU Helsinki, bukan hanya kesepahaman antara pihak RI dan GAM. Bukan juga “buku hijau” yang berisi perjanjian tertulis dalam lembar yang bersejarah, namun juga sebagai peta jalan sebuah kebijakan politik (roadmap for political policy) menuju perdamaian yang abadi itu sendiri.
Dalam paragraph terakhir konsideran tertulis bahwa Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi. Artinya ada tiga kaedah mendasar yang harus dipahami sebagai “peta jalan” atau proses transformasi itu sendiri, pertama isi persetujuan, kedua prinsip-prinsip dan ketiga memandu (fase) proses transformasi itu sendiri.
Setiap fase dari sebuah proses transformasi, pasti ada tujuannnya (goals). Dan pertanyaan mendasarnya, kemana MoU Helsinki akan membawa Aceh?
Dalam Paragraf kedua, tertulis ”Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.”
Artinya, MoU Helsinki akan membawa Aceh menuju pemerintahan rakyat Aceh (Government of Acehnese peoples) dalam prinsip-prinsip demokratis dan adil. Itulah sebenarnya tujuan dari MoU Helsinki yaitu membawa Aceh menuju kepada martabat dan kedaulatannya, yaitu bermartabat secara ekonomi, bermartabat secara politik dan sosial, bermartabat secara keamanan dan perdamaian, serta “berdaulat dan bermartabat” sebagai rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses transformasi Aceh, enam tahun telah berlalu. MoU Helsinki harus terus dijadikan panduan bagaimana transisi politik Aceh dan transformasi konflik terus menuju kepada fase-fase MoU Helsinki itu sendiri. Setidaknya terdapat lima (5) fase-fase MoU Helsinki. Pertama, fase Penandatanganan MoU Helsinki. Kedua, fase Transisi Militer. Ketiga, fase Transisi Sipil. Keempat, fase Pemerintahan Transisi dan fase kelima adalah fase Pemerintahan Rakyat Aceh.
Pertama, Fase Penandatanganan. Fase pertama ini, dimana ditandatangani MoU Helsinki pada hari Senin tanggal 15 Agustus tahun 2005 di Finland antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, dalam rangkap tiga (3). Masing-masing pihak menyimpan naskah asli (original files), demikian juga pihak ketiga yaitu Crisis Management Initiative (CMI) yang juga menyimpan naskah “bertandatangan basah”. Fase ini menandakan berakhirnya konflik antara Pemerintah Repulik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka sejak tahun 1976 sampai 2005.
Penandatangan MoU Helsinki, juga atas dasar peluang kewenangan khusus yang diberikan Pusat terhadap Aceh dimana pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia melakukan amandemen UUD1945 yaitu pasal 18B tentang daerah yang bersifat khusus dan istimewa diatur dengan Undang-Undang. Aceh mendapat porsi yang khusus sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan kewenangan berbeda dengan propinsi lainnya.
MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses reintegrasi politik itu sendiri: Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah dan Lembaga Wali Nanggroe. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.
Fase Kedua adalah Fase Transisi Militer. Fase transisi militer atau demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.
Fase ini menandakan, segala bentuk kepemilikan senjata oleh GAM dan Rakyat Aceh adalah bentuk kriminal dan pelanggaran hukum. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari Aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Meskipun secara data, menunjukkan jumlah TNI dan Polri melebihi dari jumlah yang disepakati dalam MoU Helsinki, namun tidak mengurangi angka kriminalitas dan kekerasan bersenjata yang terjadi di Aceh pasca penandatanganan ini.
Dalam Fase ini, Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi Jafar, Irwan Ilyas, dan Ibrahim Hasan.
Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA), sementara untuk mengawasi proses perdamaian di Aceh, Pemerintah Pusat membentuk Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK), di bawah Desk Aceh, Menkopolhukam.
Fase ketiga yaitu Fase Transisi Sipil. Fase ini berlangsung sejak 1 Januari 2006 sampai terpilih Gubernur transisi (eksekutif). Fase Transisi Sipil ditandai dengan adanya proses lahirnya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah Pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA).
Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 35 pasal dari 273 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki. Namun, pada saat ini, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju perubahan sesuai dengan MoU Helsinki. Inilah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh Legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu dan kedepan.
Untuk terbentuk pemerintah transisi di Aceh, Pemerintah Pusat mempersiapkan pemilukada yang diikuti oleh calon Kepala Daerah dari Partai Nasional dan calon Kepala Daerah dari GAM. Karena pada saat itu, GAM belum memiliki partai sebagaimana partai lokal yang diamanatkan oleh MoU Helsinki belum terbentuk, maka Pemerintah Pusat memberi ruang adanya calon perseorangan (independen) hanya sekali pada pemilukada 2006. Aturan ini diikat oleh Pemerintah Pusat dalam Pasal 256 UUPA tentang berlakunya calon perseorangan hanya satu kali, sementara dalam kompetisi politik di Pilkada selanjutnya, Pemerintah Pusat memberi ruang adanya Partai Politik baik nasional maupun lokal.
Proses politik lahirnya partai politik lokal merupakan jawaban atas kebutuhan dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, partai lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI. Keenam partai tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai SIRA, Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) dan Partai Bersatu Atjeh (PBA). GAM hanya membentuk satu Partai lokal yaitu Partai GAM yang berubah menjadi Partai Aceh (PA).
Fase keempat adalah Fase Pemerintahan Transisi. Fase ini berlangsung sejak Februari 2007 sampai dengan pemilu legislatif. Pada fase ini point 1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009.
Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen hanya sekali dan adanya Pilkada di Aceh serta dasar lahirnya partai lokal sebagai jalur partisipasi politik rakyat Aceh pada Pemilu/Pilkada. Untuk selanjutnya, pelaksanaan Pemilu/Pilkada melalui Partai Lokal sesuai aturan yang diatur dalam Undang-undang.
Fase Pemerintahan Transisi, dimana Aceh memiliki pemerintah eksekutif sebagai pemerintah transisi yang didominasi dari calon perseorangan (independen) sebanyak 10 Kabuten/Kota dan 1 ditingkat Propinsi. Sementara 13 Kabupaten/Kota dikuasai Kepala Daerah dari calon partai nasional. Dalam fase pemerintahan transisi, tahun 2009 dilakukan Pemilu 2009 yang diikuti oleh Partai Nasional dan Partai Lokal.
Berdasarkan hasil Pemilu 2009, menunjukkan bahwa Partai Aceh (PA) memenangkan mayoritas di Parlemen Aceh. Partai Aceh di Aceh meraih 33 (1.007.173 atau 48,67%) dari 69 kursi di DPRA, sedangkan sisanya dibagi kepada 11 partai politik lainnya, yakni Partai Demokrat 10 kursi (232,728 atau 10.84%), Partai Golkar 8 kursi (142.411 atau 663%), PAN 5 kursi (83.060 atau 3,87% ), PKS 4 kursi (81,529 atau 3,80%), PPP 3 kursi (73,964 atau 3,45%), sementara Partai Daulat Aceh (PDA), PDI-P, PKPI, PBB, PKB dan Partai Patriot masing-masing satu kursi. Partai Lokal yang mendapat kursi di DPRA adalah Partai Aceh dan PDA. (Data KIP Aceh, 2009). Sementara partai lokal lainnya dibawah dua persen dan tidak mencapai parlemen treshhold (batas minimal peroleh suara). Fase ini ditandai dengan berdirinya Parlemen Aceh.
Fase Kelima adalah Fase Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini ditandai dengan terpilih eksekutif pada Pilkada Aceh melalui jalur partai nasional atau Partai lokal pada Pilkada 2011/2012 mendatang. Jalur kompetisi politik melalui Partai Politik merupakan instrumen demokrasi yang mampu membawa proses politik pada konsolidasi pemerintahan itu sendiri. Dimana, Kepala Pemerintah yang terpilih akan memiliki basis politik yang real melalui Partai Politik yang mengusungnya. Sehingga, evaluasi dan pertanggungjawaban politik dapat di kontrol oleh Partai Politik itu sendiri. Partai Politik juga merupakan mekanisme demokrasi agar terbentuknya pemerintahan kolektif sesama Partai baik mewakili partai nasional maupun mewakili partai lokal.
Keterpaduan antara ekskutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok politik yang sama dalam hal ini dari Partai Politik, secara politik mampu memberikan kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan. Program pemerintahan akan mudah dilaksanakan dengan komunikasi politik yang baik dalam Pemerintahan Aceh baik Kepala Pemerintah Aceh (Gubernur) maupun Legislatif Aceh (DPRA).
Fase Pemerintah Rakyat Aceh, adalah keterpaduan antar lembaga pemerintah di Aceh yang memiliki visi dan platform yang sama untuk bekerja sama dalam mewujudkan implementasi MoU Helsinki dalam bidang pembangunan dan pemerintahan. Mengapa ini penting?
Dalam MoU ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Disinilah pentingnya Pemerintahan Rakyat Aceh sebagai instrumen pemerintah yang akan mengimplementasikan kewenangan yang diberikan oleh MoU Helsinki. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan administrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model kekhususan ini sebagai desentralisasi politik pemerintahan lokal (local government) ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada, Irlandia di Inggris atau Monako di Perancis.
Peringatan enam tahun MoU Helsinki tahun ini menjadi penting untuk merefleksikan begitu pentingnya proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Disinilah, jalan panjang menuju Pemerintahan Rakyat Aceh (Government of Acehnese Peoples) sebagai kesepahaman politik.
Semua fase akan dapat dilalui dengan baik, jika syarat dari fase transformasi itu sendiri telah terinfiltasi dalam ideologi dan politik rakyat Aceh. Syarat itu adalah membangun saling kepercayaan (trust building), kesepahaman bersama menuju konsolidasi dan persatuan rakyat Aceh, identitas politik dan demokrasi yang berpedoman pada kepentingan Aceh, konsolidasi pemerintahan rakyat Aceh yang kuat dan terintegrasi serta kepemimpinan kolektif yang mampu membawa Aceh kepada tujuan dari MoU Helsinki itu sendiri. Refleksi enam (6) tahun MoU Helsinki tahun ini membawa harapan baru buat kita semua, Semoga!
Penulis adalah Juru Bicara Pusat Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA). Dapat dihubungi di frazi_polui@yahoo.com
Source : Atjeh Post
Posted with WordPress for BlackBerry.