Banda Aceh-Bertalian dengan tuntutan dan isu penundaan Pemilukada di Pidie sebagai bagian dari NKRI. ada warga negara yg menyampaikan pendapat/aspirasi menuntut Pemilukada ditunda bagian dari demokrasi dan hak asasi warga Negara, hanya saja apakah tuntutan itu berdasarkan selera liar segelintir warga negara, atau sesuai sudah dengan konstitusi negara.
Hal itu disampaikan Mantan anggota DPR RI Ghazali Abbas Adan yang juga maju mencalonka diri sebagai Bupati Pidie melalui jalur independen kepada The Globe Journal, Sabtu (22/10).
“Sangat arif pernyataan Ketua KIP Pidie ketika merespon tuntutan tersebut yang antara lain menyatakan mendukung aspirasi rakyat yang sesuai dengan hukum dan mekanisme yg berlaku dalam kerangka NKRI,”ujar Ghazali.
Sedangkan dalam undang-undang/konstitus negara sudah jelas aturan dalam pelaksanaan Pemilukada di seluruh tanah air, termasuk Aceh dan Pidie, baik institusi pelaksana, proses, dan rakyat yg terlibat dalam Pemilukada, meliputi pemilih dan kandidat.
Demikian pula halnya kata Ghazali, dengan penundaan Pemilukada di satu daerah, juga ada mekanismenya dalam konstitusi negara. Tentang penekenan kesepakatan yang telah terjadi antara para pihak juga harus memenuhi unsur kerealaan, saling ridha, tidak ada unsur kospiratif, paksa memaksa, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Apabila salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka kesepakatan itu batal demi hukum. Pertanyaan berikutnya adalah bahwa rakyat yg hadir dengan membawa tuntutan itu karna mobilisasi atau dengan suka rela (‘an taraadhin), serta dibandingkan dengan 423 ribu jumlah penduduk Kabupaten Pidie, apakah mereke bisa serta merta mengklaim tuntutan itu sebagai representasi rakyat Pidie,” tukasnya.
Source : The Globe Journal
Posted with WordPress for BlackBerry.