JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon legislatif (caleg) Beringin. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, tiga syarat utama tersebut yakni pertama, populer atau dikenal publik.
Menurut Agung, tingkat popularitas caleg di setiap daerah pemilihan (dapil) sangat menentukan apakah dia bisa terpilih atau tidak.
Popularitas caleg juga bisa mendongkrak perolehan suara partai. “Kalau dikenal saja tidak, bagaimana mau dipilih? Jadi, ini modal pertama. Karena itu bakal caleg Golkar ditugaskan ke masing-masing dapil,” katanya di Gedung DPR, Rabu (23/7/2008).
Syarat kedua yang harus dimiliki adalah kualitas dan kompetensi setiap caleg. Faktor ini juga penting untuk meningkatkan daya saing kader Golkar di parlemen.
Menurut Ketua Badan Pengendali Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar ini, bermodalkan popularitas saja tidak cukup, sebab nantinya tugas-tugas di parlemen cukup berat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Syarat ketiga adalah integritas. Menurut dia, banyaknya anggota DPR yang berurusan dengan hukum menjadi warning tersendiri bagi Golkar.
Pihaknya tidak ingin, kasus DPR sekarang terulang di masa mendatang. Untuk itu, Golkar akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, utamanya suara daerah. Selain itu, pihaknya akan melihat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mengetahui integritas seseorang. “Syarat integritas ini paling penting. Bagaimanapun, anggota DPR harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” papar Ketua DPR ini.
Mengenai bakal caleg Golkar, saat ini sedang diseleksi oleh tim tujuh. Tim tersebut terdiri dari para petinggi Golkar di antaranya, Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Agung Laksono, Sekjen Sumarsono, Ketua OKK Syamsul Muarif, Sekretaris OKK Iskandar Mandji, Ketua Pemenangan Pemilu Andi Mattalatta, Sekretaris Pemenangan Pemilu Rully Chairul Azwar.
Golkar masih akan mengkerucutkan lagi jumlah caleg. Saat ini, caleg Golkar mencapai tiga kali lipat dari ketentuan UU 10/2008 tentang Pemilu.
Selanjutnya, jumlah caleg itu akan diperas lagi menjadi dua kali lipat. Terakhir, daftar caleg sementara (DCS) akan dikrucutkan menjadi 1.25 kali dari jumlah kursi per dapil. “Karena waktunya mepet, kita meminta KPU mengundurkan jadwal pengajuan caleg,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar mengaku telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memundurkan batas akhir jadwal pengajuan daftar calon legislatif (caleg) dari tanggal 18 ke 25 Agustus.Alasannya, parpol tidak punya waktu banyak dalam menyeleksi caleg yang akan diusung. (Ahmad Baidowi/Sindo/fit)
Source : okezone.com