Home > Education > Political Marketing > Gubernur Menilai DPR Aceh Mengulur Waktu

Gubernur Menilai DPR Aceh Mengulur Waktu

Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh tampaknya akan terhambat. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai DPR Aceh mengulur-ulur waktu untuk menghambat Pilkada Aceh. DPR Aceh menggunakan nota kesepahaman Helsinki dan tata tertib untuk menolak adanya calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

”Badan Legislatif DPR Aceh tampak mengulur waktu dengan tidak membahas qanun (peraturan daerah) tentang pelaksanaan pilkada. DPRA malah menyurati Menteri Dalam Negeri bahwa qanun yang sama tidak dapat dibahas pada masa persidangan yang sama dan tahun yang sama. Padahal, ’tahun yang sama’ tidak ada dalam tata tertib. Itu penipuan publik,” tutur Irwandi sebelum mengikuti pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (22/9).

Dalam pertemuan itu hadir Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Sekretaris Badan Legislatif DPRA Abdullah Saleh, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Ilham Saputra, anggota KPU Endang Sulastri, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri, Djohermansyah Djohan.

Dalam Pasal 33 Qanun No 3/2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun memang disebutkan, ”Rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota atau DPRA/DPRK tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.”

Adapun MOU Helsinki 2005 menyebutkan, ”Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the rights to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter (Setelah penandatanganan MoU ini, semua rakyat Aceh memiliki hak untuk menjadi calon dalam berbagai pemilihan umum di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya).”

Menurut Abdullah Saleh, selain tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang dan tahun yang sama, substansi qanun yang diajukan sama dengan yang sudah dibahas. Karena itu, hanya mengganggu pembahasan qanun prioritas lain yang akan dibahas tahun itu. Ilham Saputra menegaskan, KIP akan tetap menjalankan tahapan pilkada. Pilkada Aceh ditunda dari 14 November menjadi pertengahan Desember.

Sementara itu, KPU Papua Barat menyetujui permintaan tiga dari empat pasangan kandidat agar hari pencoblosan pilkada ulang gubernur-wakil gubernur 2011-2016 diundur dari tanggal 3 November menjadi 9 November. Keempat kandidat sepakat mengikuti proses tahapan pilkada dengan damai.

Kesepakatan pengunduran jadwal itu dilakukan dalam pertemuan KPU dan Penjabat Gubernur Papua Barat, serta keempat kandidat, yang dihadiri DPR Papua Barat, dan Muspida Papua dan Papua Barat, Kamis.

Ketiga kandidat yang minta jadwalnya diubah adalah Wahidin Puarada-Herman DP Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, dan GC Auparay-Hasan Ombaier. Mereka menganggap tanggal 3 November mengandung persepsi yang mengarah pada pasangan nomor urut tiga, yang kebetulan merupakan pasangan petahana (Abraham O Atururi-Rahimin Katjong) yang menang pada pilkada 20 Juli lalu.

Ketua Divisi Hukum KPU Papua Barat Filep Wamafma mengatakan, tidak ada maksud menetapkan tanggal 3 sebagai bentuk sugesti kepada publik untuk memilih pasangan nomor tiga.
(INA/THT)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply