Home > Education > Political Marketing > Hanura Terapkan Sistem Suara Terbanyak

Hanura Terapkan Sistem Suara Terbanyak

JAKARTA–MI: Untuk menentukan calon anggota legislatif yang akan duduk di parlemen, Partai Hanura menerapkan sistem suara terbanyak. Syaratnya, perolehan caleg dari partai tersebut mencapai minimal 15% dari bilangan pembagi pemilih (BPP).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Yus Usman Sumanegara kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (13/8). “Bila tidak ada yang mencapai 15%, untuk menentukan caleg yang duduk baru kita menerapkan sesuai nomor urut,” katanya.

Penerapan sistem ini, menurut Yus, dimungkinkan karena adanya klausul dalam pasal 218 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur pengunduran diri dari caleg. “Mekanismenya mengacu pada ketentuan ini.”

Caranya, lanjut Yus, sebelum menjadi caleg, kader Partai Hanura harus menandatangani perjanjian yang menyatakan akan mengundurkan diri dari caleg jadi bila tidak memperoleh suara minimal 15% BPP.

Setelah caleg tersebut mundur, menurut dia, partai akan menarik namanya dari KPU dan mengganti dengan caleg dengan suara terbanyak.

Ia yakin penerapan sistem seperti ini, tidak akan menimbulkan konflik di kemudian hari. “UU Pemilu sudah memungkinkan kita melaksanakan sistem seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPP Partai Hanura sudah menerima pendaftaran sekitar 600 caleg yang akan duduk di DPR. “Kita sedang menyusunnya,” kata dia. (Hrm/OL-2)

Source : Media Indonesia

You may also like
Parpol Masih Cenderung Marjinalkan Perempuan
Politikus Indonesia Banyak “Kelas Bawah”
Kader Parpol: PDP dan Partai Barnas Gerogoti Demokrat
Pengumuman Tanpa Dilengkapi Foto Caleg

Leave a Reply