Jakarta – 34 Parpol bertepuk tangan setelah lolos menjadi peserta pemilu. Tetapi sebaiknya jangan gembira dulu, sebab 16 parpol lama maupun 18 parpol baru bakal sulit memperebutkan kursi di DPR. Diprediksi hanya 10 parpol yang mampu mendudukkan wakilnya di Senayan.
“Silakan saja bermimpi membuat parpol, lolos menjadi peserta pemilu. Tetapi buktikan di pemilu, bisa tidak wakil mereka duduk di DPR. Peserta pemilu bisa banyak. Tetapi untuk bisa punya wakil di DPR tidak banyak, sulit,” kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar N Gumay, kepada detikcom, Selasa (8/7/2008).
Menurut dia, parpol sulit lolos di DPR lantaran dalam UU Pemilu diterapkan ambang batas perolehan kursi parpol di parlemen sebesar 2,5 %. Hadar memperkirakan hanya akan ada 10 parpol yang punya keterwakilan di DPR.
“Pada Pemilu 2004 lalu saja, parpol harus memiliki sekitar 2,5-3 juta suara secara nasional. Jadi tidak mudah bagi parpol baru. Sejumlah parpol lama yang punya suara di atas kan hanya 8 parpol, 8 parpol lainnya juga punya kesulitan besar seperti parpol baru,” paparnya.
Hadar menyatakan, parpol harus memiliki terobosan kampanye yang menarik untuk menyedot pemilih. Parpol mempunyai waktu 9 bulan sebelum pemilu.
“Kalau memang ingin dipilih, bisa menyuguhkan informasi yang gampang dan cukup buat pemilih melalui ragam kampanye seperti apa parpol mereka, calon mereka. Kalau banyak berita tentang wakil mereka di DPR yang brengsek, orang malas memilih lagi parpol itu,” tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggara pemilu dan pemerintah harus ikut meningkatkan kesadaran pemilih pada pemilu mendatang. ( aan / nrl )
Tulisan ini dikutip dari detik.com