Home > Education > Political Marketing > Hasil Verifikasi Faktual Parpol Tak Boleh Mundur

Hasil Verifikasi Faktual Parpol Tak Boleh Mundur

Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengingatkan KPU provinsi agar menepati jadwal verifikasi faktual partai politik di daerah sehingga hasilnya bisa diputuskan tepat waktu. Rencananya, KPU memberi waktu kepada KPU daerah sampai dengan 25 Juni untuk mendapatkan hasil verifikasi karena tanggal 3 Juli KPU harus mengumumkan penetapan parpol peserta pemilu.

Hal itu disampaikan anggota KPU, Andi Nurpati, ketika berbicara dalam Rapat Kerja KPU dan KPU Provinsi, Kamis (5/6) di Jakarta.

”KPU mempunyai waktu yang sedikit untuk verifikasi faktual. Tetapi kalau sampai mundur, bisa fatal akibatnya karena tanggal 3 Juli harus ditetapkan,” ujar Andi.

Menurut dia, KPU provinsi harus segera membuat jadwal verifikasi faktual karena provinsi hanya mempunyai waktu tujuh hari. Tugas KPU provinsi memverifikasi keberadaan kantor tetap dan kepengurusan di tingkat provinsi.

”Semua harus dilakukan hati- hati karena ini menyangkut nasib orang banyak dan sekarang semua sudah masuk ke ranah hukum. Jadi, kalau salah, parpol pasti akan ke pengadilan,” kata Andi mengingatkan ratusan anggota KPU provinsi yang hadir dalam rapat kerja itu.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, tahap yang paling berat adalah verifikasi keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota. Satu KPU kabupaten/kota bisa memverifikasi ribuan orang. Dia mencontohkan, apabila di sebuah kabupaten ada 20 parpol yang diverifikasi, dengan random sampling, setiap parpol dipilih 100 orang yang harus diverifikasi, maka KPU kabupaten harus mencari 2.000 orang untuk mencocokkan data dengan data parpol.

Andi menjelaskan, verifikasi anggota parpol dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan, dengan cara mendatangi satu per satu anggota parpol. Akan tetapi, menurut Andi, KPU boleh mengundang anggota parpol di satu tempat untuk diverifikasi. ”Tetapi, ingat, jangan sampai parpol yang mengumpulkan sendiri anggotanya karena nanti pasti akan lolos,” ungkapnya.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, juga mengingatkan KPU provinsi agar mengawasi kinerja KPU kabupaten/kota dalam tahap verifikasi faktual parpol. Pasalnya, masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota akan berakhir pada 26 Juni atau di tengah-tengah tahapan verifikasi faktual dilaksanakan.

Mengeluh

Sementara itu, KPU provinsi mengeluhkan buruknya data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan oleh pemerintah provinsi masing-masing. Ketidakvalidan data pemilih itu membuat KPU daerah kesulitan menentukan data acuan calon pemilih yang akan dimutakhirkan.

Keluhan dan kekecewaan KPU provinsi itu terungkap dalam rapat kerja tersebut, Kamis. DP4 itu diserahkan pemerintah provinsi dalam bentuk keping cakram. Akan tetapi, banyak keping cakram berisi data yang tidak lengkap ataupun tidak logis. (SIE/MZW)

TUlisan ini dikutip dari kompas.com, 6 Juni 2008

You may also like
Parpol Makin Banyak, Partai Kecil Harus Bekerja Keras
Pemilu 2009: Peraturan Kampanye Tunggu Penetapan Parpol
Verifikasi Parpol di Daerah Terus Berlangsung
Verifikasi Faktual Dimulai 7 Juni 2008: Banyak Kendala Dihadapi

Leave a Reply