Jakarta, Kompas – Peluang calon perseorangan atau independen untuk turut serta dalam pemilihan gubernur ditutup. Pasalnya, calon gubernur diusulkan hanya bisa diusung oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD tingkat provinsi.
Klausul penutupan peluang calon independen dalam bursa pemilihan gubernur itu tersirat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusulkan pemerintah. Dalam Pasal 11 disebutkan, peserta pemilihan gubernur adalah calon gubernur yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi.
Dengan demikian, berarti seseorang bisa menjadi calon gubernur hanya jika diusung oleh fraksi atau gabungan fraksi. Calon gubernur tidak bisa dicalonkan melalui jalur perseorangan dengan dukungan langsung dari masyarakat.
”Konsekuensi dari ketentuan itu memang tidak ada calon independen. Apalagi kalau ada syarat dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol. Syarat ini menutup sama sekali calon independen,” kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agoes Poernomo, di Jakarta, Rabu (1/8).
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, menambahkan, tertutupnya peluang calon perseorangan merupakan konsekuensi dari pemilihan oleh DPRD. ”Sebetulnya gubernur dipilih DPRD itu justru menghilangkan kesempatan calon independen,” ujarnya.
Jika dipaksakan pemilihan dilakukan oleh DPRD, lanjut Agoes, jumlah calon gubernur yang mengikuti pemilihan menjadi semakin sedikit. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki banyak alternatif pilihan dalam memilih gubernur.
Bukan hanya itu, pemilihan oleh DPRD juga akan mengakibatkan peluang terjadinya politik kartel semakin besar. Pola hubungan antara kepala daerah dengan DPRD diperkirakan makin kolutif, karena relasi antara keduanya menjadi semakin kuat. Gubernur akan merasa berutang budi kepada DPRD karena sudah dipilih, dan sebaliknya DPRD bisa mengendalikan gubernur karena merasa sudah memberikan suara mereka.
Kondisi itu, menurut Agoes, dapat membahayakan pengelolaan anggaran daerah. Pasalnya, politik alokasi anggaran hanya akan dikendalikan oleh kepala daerah dan partai pendukungnya di DPRD.
Sementara itu terkait mekanisme pemilihan gubernur, Fraksi PKS mendorong tetap menggunakan pemilihan secara langsung. ”Masukan Majelis Pertimbangan Partai dan Kepala Daerah dari PKS, PKS tetap mendukung pilkada langsung,” ujar Agoes.
Dengan demikian, berarti Fraksi PKS tetap mendukung adanya calon gubernur yang maju melalui jalur perseorangan. Menurut Agoes, keberadaan calon independen itu diperlukan di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
Fraksi PKS, Fraksi PKB juga tetap mendorong pelaksanaan pemilihan gubernur secara langsung. Fraksi PKB juga mendorong agar calon independen tetap dapat mengikuti pemilihan gubernur, sehingga tokoh alternatif yang tidak didukung partai tetap bisa turut dalam pemilihan gubernur. (NTA)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.