Meski isu ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh masih bergulir, pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, tetap mendaftarkan diri. Disusul sejumlah balon Bupati-Wakil Bupati serta Walikota- Wakil Walikota.
Puluhan massa itu berkumpul, memadati gerbang Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu siang pekan lalu. Kedatangan massa laki-laki dan perempuan tersebut, untuk mendukung Irwandi Yusuf- Muhyan Yunan yang hari itu akan mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon (balon) Gubernur Aceh periode 2012- 2017, pada Pilkada Aceh mendatang.
Kehadiran Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, didampingi para mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Sofyan Dawod, Muharram, Ligadinsyah dan Amni bin Ahmad Marzuki. Tampak, beberapa aktivis yang dulu kerap mengkritik kepemimpinan Irwandi Nazar, namun kini justeru nimbrung mendukung Irwandi.
Ada Thamrin Ananda (Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh), Rahmat Djailani (Pengurus DPP PRA) dan Taufik Abda (Ketua Partai SIRA). Calon Incumbent ini juga memboyong tokoh ulama karismatik Aceh, Teungku Muhibuddin Waly.
Irwandi Yusuf beserta rombongan tiba di KIP sekitar pukul tiga siang dan langsung menuju ke ruang Ketua KIP Aceh. Pendaftaran kembali Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan ini diawali dengan penyerahan berkas dukungan sebanyak 10 ribu lebih KTP disertai berkas lainnya. Ini dikarenakan, sebanyak 5.392 KTP dukungan untuk Irwandi sebelumnya dinyatakan bermasalah.
Dalam kata sambutannya di hadapan para Komisioner KIP Aceh, Irwandi mengaku, kedatangannya ke KIP untuk menuntaskan proses administrasi sebagai syarat bakal calon Gubernur Aceh dari jalur independen. “Alhamdulillah, KTP dukungan mencapai 168 ribuan,” ujar Irwandi. Menurutnya, jumlah tersebut mungkin tiga persen dari jumlah seluruh penduduk Aceh. Dia juga mengaku banyak mengeluarkan biaya serta energi untuk memenuhi syarat administrasi tersebut.
“Tapi, yang buat saya happy banget, KTP tersebut banyak dari Pidie. Mungkin disuruh oleh Pak Salam Poroh sebagai putra Pidie,” kata mantan propaganda GAM itu, bercanda. Mengenai ada isu dukungan KTP untuk Seuramoe Irwandi-Muhyan palsu dan bukan dukungan sebenarnya. Irwandi membantahnya. “Tidak benar, kami sudah jalankan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Apabila ada yang salah, kami siap memperbaiki seperti sekarang ini,” ujar Irwandi.
***
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh telah menetapkan 1 Oktober 2011 sebagai hari awal dari kelanjutan proses Pemilukada yang sempat tertunda. Penundaan itu, menurut pimpinan sejumlah partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh, karena konflik regulasi sehingga menyebabkan timbulnya tarik-menarik antar lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan KIP Aceh. Tapi, sejumlah aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Aceh menilai, konflik yang membuat jalan Pemilukada Aceh terseok-seok, karena kuatnya perseteruan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) dengan Irwandi Yusuf. Oleh karena itu banyak pihak menilai, yang terjadi sesungguhnya adalah konflik personal, bukan regulasi seperti yang disuarakan para pimpinan parlok dan parpol tadi.
Nah, entah karena alasan itulah, KIP Aceh hingga kini masih menetapkan waktu pemungutan suara pada hari Senin, 24 Desember 2011. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh, Nomor 17 Tahun 2011, tentang tahapan Pilkada Aceh. Ketua Komisioner KIP Aceh Abdul Salam Poroh menjelaskan, jadwal baru untuk Pilkada Aceh telah disusun. Penetapan waktu Pilkada itu dilakukan pada 26 September 2011 lalu.
“Tapi, apabila ada perubahan ke depan, maka itu kewenangan dari pusat. Jadi, KIP Aceh akan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan perintah dari pusat, baik itu Presiden, menteri, atau KPU,” sebut mantan Sekretaris DPR Aceh ini.
Menurut Abdul Salam Poroh, penantian keputusan tentang kandidat independen juga sudah diumumkan. Ia mengungkapkan, calon independen tetap diakomodir. Dengan demikian, Pilkada Aceh 2011 akan diramaikan oleh pencalonan perseorangan maupun partai politik.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, aturan teknis Pilkada telah dimatangkan melalui rapat seluruh Komisioner KIP Aceh, sesuai masing-masing kelompok kerja (Pokja). Dimulai tahapan pendaftaran bakal calon (balon)pada 1-7 Oktober 2011. Selanjutnya, 5-25 Oktober 2011 akan dilakukan pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara dan juga perbaikan DPS. Kemudian tes uji baca Al-Quran dan kesehatan pada 8-21 Oktober 2011. Kedua tes tersebut menurut jadwal akan diadakan berbarengan.
KIP juga membuka masa pendaftaran calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober 2011. Namun,masa pendaftaran untuk kandidat perseorangan baru, sudah ditutup. Menurut KIP, kandidat yang telah menyerahkan berkas dukungan saja yang bisa mendaftarkan pada periode ini. Tenggat waktu itu diberikan untuk memperbaiki dukungan yang bermasalah.”Kampanye, 7 20 Desember 2011 dan disusul dengan masa tenang pada 21- 23 Desember. Agenda puncak yakni pemungutan suara berlangsung pada minggu ketiga bulan Desember, persis 24 Desember 2011, yaitu sehari sebelum Natal,” ujar Yarwin.
Nurjani Abdullah, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh sebelumnya mengaku jika KIP sudah melakukan verifikasi 100 persen kepada semua dukungan untuk masing-masing kandidat. “Ternyata para calon independen harus memperbaiki lagi dukungan itu,” kata Nurjani.
Untuk pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, hasil verifikasi KIP Aceh menunjukkan ada sebanyak 5.392 dukungan yang harus diperbaiki. Sedangkan bagi pasangan Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)–Suriansyah sebanyak 27.166 dukungan dianggap gagal. KIP Aceh memberi kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk memperbaiki dukungan yang gagal tersebut. “Kandidat Gubernur dari calon independen minimal harus mempunyai 148.598 dukungan,” ujar Nurjani.
***
Memang, tarik ulur pelaksanaan Pemilukada Aceh telah menyedot perhatian banyak pihak. Mulai dari DPR Aceh hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) hingga ke ruang kerja Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini disebabkan, muncul multi tafsir terutama dari mantan petinggi GAM tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan pada calon perseorangan (independen) untuk maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil serta Walikota/Wakil di 17 kabupaten/kota di Aceh.
Ibarat mengurai benar kusut, perdebatan tadi hingga kini memang belum tuntas. Akibatnya, Kamis pekan lalu,Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Hotmangaradja Pandjaitan hadir kembali ke Banda Aceh dan menggelar rapat tertutup bersamaMuspida di Aceh serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Rapat itu berlangsung di Aula Mapolda Aceh dan dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi, Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal.
Sayang, setelah rapat selesai Hotman tak banyak bicara soal jadwal Pilkada yang telah ditentukan. Apakah dilanjutkan atau bakal ditunda. “Masalah penundaan itu wewenang KPU. Kami disini cuma mendengar laporan dari lembagalembaga terkait. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibawa ke Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh,” ungkap jenderal bintang tiga ini.
Sebaliknya Hotman juga menegaskan,bahwa kedatangannya bukan untuk mengarahkan(intervensi red)jalannya Pilkada Aceh. “Tidak ada intervensi dari kami dalam Pilkada Aceh. Pertemuan ini hanya wadah untuk merumuskan pemikiran. Jadi, semua masukan ditampung. Kalau memang ada isu penundaan, maka juga akan menjadi masukan dan dibawa ke FKK Desk Aceh,” tegasnya.
Hanya itu? Nanti dulu. Terkait soal rekomendasi parlemen Aceh atas permintaan dihentikannya penggunaan dana Pilkada Aceh, Hotman mengaku jika hal itu masih dalam proses. “Biarkan ditangani pihak-pihak terkait,” jelas Hotman.
Nah, akankah parlok dan parnas mendaftarkan calon mereka? Tentu masih ada waktu dan kenapa harus ‘malu malu’.***
Source : Modus Aceh