Mahkamah Konstitusi akhirnya memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah dibuat. Selain itu Mahkamah juga menyatakan, calon perseorangan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan MoU Helsinki. Berikut adalah dokumen resmi putusan MK yang memuat lima poin terkait gugatan tahapan pilkada Aceh.
Amar putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan selama satu jam oleh Ketua MK Mahfud MD memuat lima poin, yaitu:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;
2.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;
3. Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota
Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);
4. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Klik disini untuk membaca salinan keputusan Mahkamah Konstitusi []
Source : Atjeh Post
Posted with WordPress for BlackBerry.