Home > Education > Political Marketing > Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

JAKARTA – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyerahkan keputusan soal kelanjutan pilkada Aceh kepada KIP membuat lembaga penyelenggara ini harus menentukan sikap. Apa langkah yang akan dilakukan? Inilah langkah KIP berikutnya.

“Kami akan segera mengumumkan langkah berikutnya, paling lambat Senin (26/9)  mendatang,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) malam.

Menurut Yarwin, seusai rapat tadi malam, para komisioner KIP langsung menggelar rapat pleno. “Karena Kemendagri menyerahkan keputusannya kepada KIP selaku penyelenggara pilkada, maka kami memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau ditunda dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Yarwin.

Yarwin mengakui KIP berada dalam posisi dilematis. Itu sebabnya, mereka meminta ketegasan dari Depdagri soal payung hukum yang akan dipakai dalam pilkada mendatang. “Namun karena dipulangkan kepada kami, ya mau tidak mau kami harus menentukan sikap dan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelenggaraan pilkda,” ujarnya.

Ditanya kemungkinan memakai qanun pilkada sebelumnya yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006, Yarwin mengatakan kemungkinan besar memang qanun itu yang dipakai. “Dirjen Otda juga mengatakan, jika tidak ada qanun baru maka acuannya adalah menggunakan qanun lama. Namun untuk kepastiannya akan kita umumkan Senin mendatang,” ujar Yarwin. []

Source : Atjeh Post

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply