Banda Aceh-Sampai tanggal 30 Maret 2012, Panwas Aceh telah merilis 37 kasus pelanggaran Pemilukada Aceh. 31 kasus pelanggaran administrasi dan 6 kasus yang mengarah ke pidana.
Ketua Panwas Aceh, T. Nyak Arif Fadhilahsyah mengatakan, dari sekian kasus yang terjadi terdapat 57 kasus intimidasi Pemilukada 2012 ini.
“Biasanya terjadi ketika massa kempanye pulang dari orasi. Ada dalam bentuk pelemparan, ketapel, merobek spanduk, membakar mobil, dan pencegahan lainnya,” ujar T. Nyak Arif saat konferensi pers di kantor Panwas Aceh, Senin (2/4).
Sambung T. Nyak Arif, gesekan intimidasi dan intimidasi yang kerap sekali terjadi hanya pada dua calon gubernur yaitu pasangan nomor dua (Irwandi-Muyan) dan pansangan nomor lima (Zaini-Muzakir).
“Berdasarkan laporan masyarakat dan anggota Panwas sendiri di lapangan gesekan yang kuat ada pada dua kubu ini,”
Nyak Arif tidak mengatakan diantara kedua kubu ini siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku intimidasi dan kekerasan, karena itu kode etik Panwas Aceh.
“Kita tidak bisa mengungkapkan siapa yang melakukan banyak pelanggaran karena itu kode etik Panwas,” tukasnya.[003]
Source : The Globe Journal