Home > Education > Political Marketing > Jaga Independensi

Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya bulat menyepakati keter- libatan anggota partai politik dalam lembaga penye- lenggara pemilihan umum. Meski fungsionaris par- pol baru mundur setelah mencalonkan diri, inde- pendensi anggota KPU dan Bawaslu tetap terjaga.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Kamis (15/9). Perihal syarat calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan parpol itu tertuang dalam Pasal 11 dan syarat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari parpol begitu mendaftar diatur dalam Pasal 85 RUU Penyelenggara Pemilu.

Awalnya, pemerintah mengusulkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu tidak diubah. Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU No 22/2007.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah akhirnya menyetujui anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu karena memahami dinamika demokrasi. Namun, pemerintah berharap semua pihak untuk mengawal lembaga penyelenggara pemilu agar bisa independen.

Menurut Gamawan, independensi para penyelenggara pemilu akan tetap terjaga meskipun UU memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam pencalonan KPU dan Bawaslu. Independensi KPU dan Bawaslu akan tetap terjaga apabila para anggotanya merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang independen.

Gede Pasek Suardika, anggota Komisi II DPR, menambahkan, syarat penetapan pansel sudah diperketat dan langsung di bawah tanggung jawab Mendagri. Diharapkan pansel juga dapat melakukan seleksi calon anggota KPU secara ketat.

Meski akhirnya menyetujui syarat mundur nol tahun dari parpol, Partai Demokrat berharap KPU tetap diisi orang-orang independen. ”Jangan sampai yang dipilih itu orang yang hari ini masih jadi anggota parpol, besok mundur karena ingin jadi calon anggota KPU,” katanya.

Fraksi Partai Amanat Nasional juga akhirnya setuju syarat mundur nol tahun dari parpol. Namun, Fraksi PAN tetap mencantumkan usulan lima tahun mundur dari parpol sebagai catatan.

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) menegaskan, tak ada keterkaitan antara independensi dan netralitas dengan status seseorang. Orang yang berasal dari kalangan independen belum tentu bersikap netral. Begitu pula sebaliknya, orang yang berasal dari parpol belum tentu tidak bisa netral.

Ganjar mencontohkan beberapa pejabat negara yang berasal dari parpol ternyata bisa independen dan memiliki integritas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, hakim konstitusi Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, dan Hamdan Zulva yang berasal dari Partai Bulan Bintang.

Sementara itu, kalangan independen yang terpilih jadi anggota KPU, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, justru masuk Partai Demokrat. (NTA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies

Leave a Reply