Home > Education > Political Marketing > Jangan Paksakan Satu Ambang Batas

Jangan Paksakan Satu Ambang Batas

Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera menyelesaikan perdebatan mengenai rumusan angka ambang batas parlemen. Akan lebih baik apabila Baleg tidak memaksakan satu angka ambang batas karena masih bisa berubah setelah pembahasan bersama pemerintah.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6). Menurut dia, fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) masih memiliki waktu untuk melakukan lobi.

Namun untuk mempercepat penyelesaian draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, Baleg sebaiknya tidak memaksakan usulan ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf Rancangan UU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengerucut pada satu angka. ”Dipaksakan satu suara tak bisa juga, maka jangan dipaksakan satu suara,” kata Priyo.

Seperti diketahui, Baleg telah tiga kali menggelar rapat pleno membahas rumusan angka ambang batas. Namun, Baleg selalu gagal mencapai kesepakatan. Terakhir, Baleg merumuskan dua opsi rumusan aturan tentang ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. Opsi pertama menyebut ambang batas 3 persen dengan catatan usulan angka tiap fraksi dan opsi kedua ambang batas ditulis 2,5-5 persen disertai catatan usulan tiap fraksi.

Sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Priyo menegaskan tetap mengusulkan ambang batas 5 persen. Ambang batas tinggi itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Padahal, menurut Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Gumay, ambang batas parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai. Penyederhanaan bisa dilakukan dengan memperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil).

Menurut Hadar, DPR tidak seharusnya memaksakan ambang batas tinggi. Ambang batas 2,5 persen yang berlaku saat ini masih cukup efektif. Jika tetap ingin dinaikkan, paling tinggi menjadi 3 persen.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah menegaskan, penyusunan draf revisi UU Pemilu dapat diselesaikan pekan depan. Rencananya, draf akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU Pemilu diharapkan bisa disahkan menjadi UU paling lambat pada September tahun ini.

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, kemarin di Padang mengatakan, DPR semestinya lebih memerhatikan penataan sistem pemilu ketimbang memperdebatkan ambang batas parlemen.

Secara terpisah Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin kemarin mengatakan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan masalah verifikasi partai politik kepada aparat kecamatan di setiap provinsi. (INA/NTA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply