Jakarta, Kompas – Jumlah daerah pemilihan diusulkan diperbanyak, dari 77 daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2009 menjadi 93 daerah pemilihan pada pemilu yang akan datang. Penambahan daerah pemilihan itu secara otomatis diikuti dengan pengurangan alokasi kursi, dari 3-12 kursi menjadi 3-6 kursi per daerah pemilihan.
Usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Nusantara DPR/MPR, Jakarta, Kamis (13/10).
”Untuk masalah dapil, saya harap bisa dicoba alternatif lain karena dengan aturan sekarang ini, surat suara menjadi lebih besar,” katanya.
Dengan alokasi 3-10 kursi per dapil yang sekarang diterapkan (berdasarkan UU No 10/2008), tiap-tiap partai politik bisa mengajukan hingga 15 calon anggota legislatif (caleg). Jika jumlah peserta pemilu 30 parpol saja, berarti ada 450 nama caleg yang dicantumkan dalam surat suara.
Apabila alokasi kursi hanya 3-6 kursi per dapil, tiap-tiap parpol diperkirakan mengajukan enam caleg. Dengan demikian, nama caleg yang tercantum dalam surat suara hanya 160 orang. Hal itu berarti surat suara bisa lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya. Selain memudahkan pemilih, penambahan dapil yang diikuti dengan pengurangan alokasi kursi itu juga akan lebih memudahkan penghitungan perolehan suara.
Hafiz juga mengusulkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota diatur dalam UU, bukan peraturan KPU seperti yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suwardika juga berpendapat alokasi kursi dapil perlu dikurangi. Namun, sebaiknya pengurangan tidak dilakukan secara ekstrem. ”Dulu 3-10 kursi per dapil, sekarang jangan menjadi 3-6 kursi per dapil. Sebanyak 3-8 kursi per dapil baru rasional,” ujarnya.
Usulan IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengusulkan agar semua caleg diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye. Jika tidak melaporkan, sebaiknya caleg diberi sanksi sampai dengan pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.
”Semua caleg harus membuat laporan keuangan. Laporannya sederhana sesuai dengan standar IAI,” kata Cris Kuntadi dari IAI dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu.
IAI menginginkan anggota legislatif memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. (NTA)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.