Home > Education > Political Marketing > Kampanye Dimulai Januari 2013

Jakarta, Kompas – Partai politik peserta Pemilu 2014 kemungkinan bisa memulai kampanye pada Januari 2013 atau 16 bulan sebelum pemungutan suara. Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyepakati masa kampanye dimulai begitu partai politik dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

Unsur pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo, Selasa (31/1), di Jakarta, mengatakan, Panja menyepakati pendaftaran parpol dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Jika diasumsikan pemungutan suara Pemilu 2014 digelar pada April, pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka pada Agustus 2012.

Politikus PDI-P itu mengatakan, proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan dilakukan selama 3-4 bulan setelah pendaftaran.

Masa awal kampanye, kata Arif, tidak diisi dengan pengerahan massa, seperti rapat akbar dengan arak-arakan. ”Kampanye diisi dalam bentuk diskusi, tatap muka yang terbatas,” ujarnya.

Unsur pimpinan Panja RUU Pemilu lainnya, Taufik Hidayat, mengatakan, pengaturan masa kampanye sejak penetapan peserta pemilu disepakati karena Panja ingin memberikan waktu yang cukup bagi parpol untuk sosialisasi parpol ataupun sosialisasi calon anggota legislatif (caleg). ”Modelnya kampanye dialogis dan temu kader,” ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal sosok serta visi dan misi tiap-tiap caleg sehingga rakyat bisa menetapkan pilihan dengan tepat.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Panja tengah menyusun mengenai sanksi dalam RUU Pemilu. Panja juga akan mengatur peningkatan pengawasan begitu masa kampanye dimulai.

Terkait pengaturan kampanye dalam bentuk rapat umum atau pengerahan massa lainnya, menurut Taufik, hal itu belum disepakati.

Hingga kemarin, Panja RUU Pemilu masih membahas seluruh kluster pembahasan. Masih ada sejumlah materi yang belum disepakati, antara lain aturan mengenai kuota caleg perempuan per daerah pemilihan serta usulan agar caleg perempuan mendapatkan prioritas yang setara dengan caleg laki-laki dalam penempatan nomor urut.

Hal lain yang juga belum disepakati adalah mekanisme perekrutan caleg di internal parpol serta penyelenggaraan pemilu serentak. Menurut Taufik, materi- materi itu akan dibahas dalam rapat Panja RUU Pemilu dengan perwakilan pemerintah, Rabu ini.

Dari Surabaya, ada imbauan agar pemutakhiran data daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2014 lebih baik daripada pemilu sebelumnya. Hal itu mengemuka dalam diskusi yang digelar KPU pusat serta dihadiri perwakilan KPU daerah dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.(nta/ara)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply