Jakarta-RoL — Suasana kampanye dalam bentuk rapat umum pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 akan sangat berbeda dengan tahun 2004 karena Panja RUU Pilpres menghapus adanya ketentuan mengenai rapat umum dalam kampanye Pilpres mendatang.
Demikian keterangan yang diperoleh di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (26/6) terkait perkembangan pembahasan RUU tentang Pilpres di Panitia Kerja (Panja) RUU Pilpres.
Pembahasan RUU tersebut telah menyentuh persoalan kampanye Pemilu oleh Presiden, Wapres dan pejabat negara lainnya.
Beberapa catatan telah muncul dalam pembahasan RUU Pilpres yang dipimpin Ketua Panja Dr Andi Yuliani Paris, antara lain, pemerintah perlu merumuskan status pejabat negara (jaksa agung, Panglima TNI dan Kapolri) pada masa kampanye Pilpres.
Pemerintah perlu pula merumuskan status pimpinan lembaga negara yang harus mundur sebagai pimpinan apabila mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, kecuali untuk pimpinan DPR/MPR/DPD.
Andi Yuliani Paris mengemukakan, argumentasi pengaturan mengenai status pejabat negara dalam kampanye Pipres perlu dilakukan demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
Mengenai kampanye dalam bentuk rapat umum yang diusulkan pemerintah dalam RUU Pilpres, Panja DPR menghapus huruf g mengenai rapat umum.
Dengan demikian, kampanye Pilpres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyiaran melalui radio dan/atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU.
Selain itu, debat publik/debat terbuka tentang visi, misi dan program antarcalon/pasangan calon di media elektronik. Kampanye juga dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan.
Meski secara tegas menghapus huruf g mengenai rapat umum dalam kampanye Pilpres, namun Panja DPR masih memberi peluang diselenggarakan rapat umum secara terbatas dalam penjelasan ayat yang mengatur “kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan”.
Pnjelasan pada ayat tersebut berbunyi “Yang dimaksud dengan kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan termasuk rapat umum terbatas sepanjang keadaan memungkinkan”.
Penjelasan berikutnya, “Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dengan peraturan KPU”.
Mengenai debat publik, Panja menyetujui Pasal 54A. Ayat (1) Pasal 54A yang berbunyi “Debat publik antar calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak sepuluh (10) kali”.
Ayat (2) “Debat publik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh KPU”. Ayat (3) “Penyelenggaraan debat publik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dibebankan kepada APBN”.
Namun terdapat penjelasan bahwa APBN dapat didukung dari sumber lain. Namun untuk pagu indikatif tahun 2009, debat publik belum dialokasikan anggaran. Rumusan mengenai Ayat (3) dikoordinasikan dengan Setjen KPU. antara/is
Tulisan ini dikutip dari Republika Online