Jakarta, Kompas – Badan Pengawas Pemilihan Umum mengusulkan masa kampanye calon kepala daerah selama tiga bulan untuk semua bentuk kampanye. Untuk menekan risiko, kampanye dalam bentuk rapat umum hanya dilaksanakan selama 14 hari terakhir masa kampanye itu.
Perpanjangan masa kampanye calon kepala daerah itu dimaksudkan agar ada kesempatan lebih optimal bagi calon untuk menyosialisasikan diri, visi, misi, dan programnya. Masyarakat pemilih juga akan berkesempatan lebih panjang untuk mengenali calon yang bakal dipilih.
”Masa mau terpilih untuk lima tahun ke depan, tetapi kampanye hanya boleh 14 hari? Tantangan bagi pengawasan adalah bagaimana masa yang panjang itu tidak membuka kesempatan untuk pelanggaran,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12).
Hadir dalam acara itu semua anggota Bawaslu, yakni Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dan para anggota, yaitu Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, Wirdyaningsih, dan SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus.
Penambahan masa kampanye itu sekaligus akan memberikan waktu yang cukup bagi Komisi Pemilihan Umum untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan dan penghitungan suara. Dengan begitu, pengadaan logistik dapat sinkron dengan jadwal kampanye dan jadwal pemungutan-penghitungan suara.
Kendala pengawas
Bawaslu mencatat kendala kerja aparat pengawas pemilu, di antaranya regulasi yang belum memadai, adanya kekosongan pengaturan dalam undang-undang, kecenderungan umum jajaran KPU yang kurang kooperatif, dan ketidaksiapan anggaran. Pada 2011, terlaksana pilkada di 62 daerah, yaitu 5 provinsi dan 57 kabupaten/kota.
Dengan masa kampanye yang relatif pendek, pasangan calon kerap terjerat larangan kampanye di luar jadwal. Data yang disampaikan Wirdyaningsih, dari 1.718 temuan atau laporan pelanggaran, 52 temuan di antaranya merupakan pelanggaran pada tahap kampanye. Pelanggaran pada masa kampanye yang merupakan pidana pemilu, misalnya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih, penggunaan fasilitas negara, kampanye terselubung, black campaign, dan ketidaknetralan pegawai negeri.
Masalah klasik lain yang dihadapi Panitia Pengawas Pemilu adalah anggaran. Persentase rata-rata anggaran yang disetujui hanya 64,93 persen dari total anggaran yang diajukan Panwaslu. Tio Sitorus menyebutkan bahkan ada satu daerah yang melakukan pemungutan suara pada 2011, dengan persentase anggaran yang disetujui kurang dari 20 persen. ”Umumnya jauh lebih kecil dibanding kebutuhan biaya pengawasan,” kata Tio. (DIK)
Source : Kompas.com