BANDA ACEH – Penerimaan panitia pengawas pemilihan umum di beberapa kabupaten di Aceh belum dilakukan, bila pun ada statusnya hingga kini belum jelas.
Di Kab. Aceh Barat Daya pembentukan Panwaslu berdasarkan petunjuk DPR Aceh, terpaksa ditunda sampai pada tahap pengembalian formulir, dan hingga kini DPR Aceh belum memberi petunjuk lanjutan karena harus mendapat persetujuan DPR Pusat. “Belum lanjut, aturannya belum turun,” kata Ketua Komisi A DPR Kab. Aceh Barat Daya, Fakrurrazi Adami kepada Waspada, Rabu (3/9) siang.
Dalam pernyataannya Fakrurrazi menyebut berbagai kasus pelanggaran Pilkada terus terjadi, mulai dari pencabutan bendera partai, pembakaran bendera dan pengancaman pada kader partai tertentu. Namun karena kasus tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, maka beragam kejadian itu berlalu begitu saja.
Ada dua aturan, yakni undang-undang atau Qanun. Dalam undang-undang No. 22 tahun 2006 disebutkan rekrut Panwaslu dilakukan KPU provinsi atau KPU daerah untuk kab/kota melalui komisi A. Sementara aturan qanun No. 7 tahun 2007 pembentukan Panwaslu dilakukan DPR Aceh dan masing-masing DPR Kab/Kota.
Keberadaan Panwaslu saat ini sangat dibutuhkan mengigat berbagai kasus pemilihan calon legislatif (pilcaleg) di Kab. Aceh Barat Daya terus terjadi, di antaranya kasus intimidasi terhadap partai nasional, pembakaran bendera dan pengerusakan atribut.
(ags/b32)
Source : Harian Waspada, 4 September 2008