Home > Education > Political Marketing > Keadilan Tidak Akan Terwujud

Jakarta, Kompas – Keadilan pemilu dirasa tidak akan terwujud dengan Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang baru disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, segera setelah diundangkan, aktivis dan akademisi siap mengajukan gugatan uji materi.

Kesepakatan para aktivis dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) itu disepakati peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi, Veri Junaidi.

”Masuknya orang parpol di penyelenggara pemilu membuat keadilan pemilu semakin sulit tercipta. Orang parpol tidak mungkin bisa langsung terpisah dengan partai dan langsung bekerja secara independen, tidak partisan,” tutur Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay seusai seminar tentang hasil kajian reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (16/9), di Jakarta.

Hadar menilai, peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu yang disepakati dalam RUU tersebut terlalu dominan. Selain terlibat dalam struktur lembaga penyelenggara, parpol juga berperan dalam pembuatan peraturan serta pengawasan pemilu.

Hal itu sama saja memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini membahayakan karena potensi intervensi parpol dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih terbuka. Hal itu juga dikhawatirkan akan merusak kualitas pelaksanaan serta hasil pemilu.

”Bayangkan, parpol terlibat dalam struktur penyelenggara pemilu, proses pemilihan calon terpilih, proses pembuatan peraturan, hingga soal etika lembaga penyelenggara,” ujarnya.

Kemunduran

Peraturan baru penyelenggara pemilu tersebut dianggap sebagai kemunduran. Pasalnya, penyelenggaraan pemilu menjadi seperti proyek parpol. Parpol menjadi peserta sekaligus wasit dan pengawas dalam pemilu.

Karena penyelenggara pemilu dikuasai parpol, kata Hadar, hak elektoral peserta pemilu yang terlanggar tidak akan menjadi prioritas untuk dikembalikan. Bahkan, penyelenggara dari pusat sampai tingkat kabupaten/ kota bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan lebih mementingkan kelompoknya. DKPP yang semestinya menjaga kode etik penyelenggara pemilu tak akan bermanfaat. Apalagi, kewenangan DKPP sangat besar, bahkan bisa memberhentikan penyelenggara pemilu yang tidak cocok untuk kepentingannya.

Peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) semestinya menjaga integritas pemilu, bukan sekadar menghukum atau memidana pelanggar. Contohnya, dalam kasus Dewie Yasin Limpo, setelah hak Mestariyani Habie dikembalikan, proses pidana bisa mengikuti. (nta/dik/ina)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen

Leave a Reply