Home > Education > Political Marketing > Keberatan Pasangan Triben Dinilai tidak Akurat

Keberatan Pasangan Triben Dinilai tidak Akurat

Reporter : Wisnu MIOL

(ivan / MI) JAKARTA – MI : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara menyatakan keberatan yang diajukan Tritamtomo Panggabean dan Benny Pasaribu (Triben) atas penetapan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah provinsi itu tidak akurat.

Menurut kuasa hukum KPU Sumatra Utara (Sumut)Irianto Subiakto, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut mengajukan dua objek permohonan yang berbeda. Yaitu masalah sengketa pilkada dan pelanggaran pilkada.

Hal tersebut disampaikan Irianto dalam lanjutan sidang sengketa pilkada Sumut di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).

Dalam persidangan ia mengingatkan pemohon yang menuding KPU Sumut melakukan kesalahan dalam penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir sebagai alasan pengajuan keberatan. Sebab, pasangan Triben tidak mengajukan bukti dan data akurat atas tudingan tersebut.

Irianto menjelaskan, pasangan Triben menuding terjadi penggelembungan suara secara sengaja untuk pasangan Syamsul Arifin dan Gatot Pujonugroho sebanyak 42.409 suara. Tetapi, jumlah yang ada dalam tabel permohonan tertulis 70.913 suara.

“Apalagi dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan semata-mata mengenai pelanggaran pilkada,” tambah Irianto di hadapan Majelis Hakim MA yang diketuai Paulus Effendy Lotulung.

Oleh karena itu, Irianto meminta MA menolak gugatan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukum Arteria Dahlan. “Atau setidak-tidaknya menyatakan keberatan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya. (NU/OL-01)

Tulisan ini dikutip dari Media Indonesia Online, Jum’at 30 Mei 2008

Leave a Reply