Banda Aceh, Kompas – Potensi kekerasan dan pelanggaran dalam pemilihan umum kepala daerah di Aceh diperkirakan meningkat menjelang pemungutan suara. Ini akan terjadi jika rangkaian pelanggaran dan kekerasan tak kunjung ada penindakan tegas dari kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilu.
Tanpa tindakan tegas, pelaku merasa aman untuk terus berbuat kekerasan dan melanggar.
Demikian kesimpulan yang berkembang dalam acara diskusi potensi ancaman dan kekerasan Pilkada Aceh yang digelar Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh, di Banda Aceh, Senin (2/4).
Koordinator Forum LSM Aceh Sudarman mengatakan, ada 40 kasus kekerasan dan pelanggaran dalam Pilkada Aceh sejak 12 Maret hingga akhir Maret. Kasus-kasus tersebut sebagian sudah dilaporkan ke Panwas dan kepolisian, tetapi sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.
”Yang kami khawatirkan, jika kasus-kasus itu tak diungkapkan, akan terus berlanjut pada saat menjelang pemungutan suara. Apalagi, potensi terjadinya kecurangan dalam bentuk intimidasi dan kecurangan lainnya pada saat jelang pemungutan sangat besar,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Sudarman berharap, aparat dan Panwas dapat bertindak tegas dan mengungkapkan segera pelakunya sehingga dapat memberikan terapi kejut kepada kontestan agar kembali menjaga komitmen dalam pilkada.
”Pada akhirnya, komitmen para pasangan calon menjaga perdamaian adalah yang paling penting,” ujar Sudarman.
Diusut
Ketua Panwas Aceh Nyak Arif Fadillah Syah mengatakan, Panwas tetap komit untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran pilkada. Saat ini ada 37 kasus yang dalam pemberkasan. ”Kasus-kasus itu sedang ditangani di Panwas kabupaten dan kota masing-masing,” katanya.
Enam dari 37 kasus itu berupa pelanggaran pidana, sisanya pelanggaran administrasi. Pelanggaran pidana umumnya berupa intimidasi dan kekerasan. Tiga kasus di antaranya terjadi di Lhokseumawe.
”Kasus administrasi umumnya berupa pelanggaran kampanye yang menyalahi jadwal. Ada juga berupa iming-iming uang yang diberikan kepada masyarakat,” kata Nyak Arif Fadillah Syah.
Kasus administrasi nantinya akan dilimpahkan ke Komisi Independen Pemilihan, sedangkan kasus pidana dilimpahkan ke kepolisian. ”Kami tak bisa menyebut pelakunya sekarang karena akan menjadi kampanye untuk calon tertentu,” lanjutnya. (HAN)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.