JAKARTA–MICOM: Pemerintah mengusulkan agar bupati dan wali kota yang berniat maju dalam pemilihan gubernur wajib meletakkan jabatannya. Hal itu dimaksudkan untuk mengefisienkan pemerintahan daerah.
“Tidak seperti sekarang, yang hanya mengajukan cuti,” tegasnya, Selasa (27/12).
Menurut dia, sangat tidak adil kalau bupati atau wali kota maju mencalonkan diri, tetapi kembali menduduki jabatan ketika kalah. Gamawan menilai hal itu sangat bertentangan dengan sumpah pada awal jabatannya.
“Bupati atau wali kota yang maju pasti sudah tidak memiliki loyalitas kepada institusinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, sangat mungkin apabila bupati/wali kota yang mencalonkan dan kalah, kemudian kembali menjabat posisi semula tidak bakal mematuhi perintah gubernur yang pernah jadi saingannya.
“Semuanya nanti diatur lebih ketat, agar tidak mudah mereka maju, tapi ketika gagal duduk ke jabatannya lagi,” ujarnya.
Selain itu, pemilu kada ke depan hanya memilih kepala daerah saja. Perubahan sistem pemilu kada ini bakal dimasukkan ke dalam revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah.
“Dalam RUU Pemerintah Daerah yang baru, kepala daerah yang baru akan memilih wakil dari kalangan birokrasi enam bulan setelah dilantik. Bahkan, jika mungkin untuk daerah tertentu, tidak perlu ada wakil kepala daerah,” ungkapnya. (Che/OL-10)
Source : Media Indonesia