Home > Education > Political Marketing > Kepala Daerah Saja yang Dipilih

Kepala Daerah Saja yang Dipilih

Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket. Kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil kepala daerah diusulkan dipilih oleh DPRD atas usulan kepala daerah terpilih.

Usulan wakil kepala daerah, baik wakil gubernur maupun wakil bupati/wali kota, dipilih oleh DPRD itu tercantum dalam Pasal 41 Ayat (3) Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang disusun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Disebutkan, wakil kepala daerah adalah pejabat publik yang dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan dari kepala daerah.

Ayat berikutnya mengatur, calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh kepala daerah kepada DPRD paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Pembedaan jumlah calon wakil kepala daerah diusulkan lantaran setiap daerah otonom akan memiliki jumlah wakil kepala daerah yang berbeda. Seperti diberitakan sebelumnya, DPD meminta sebuah daerah otonom memiliki satu hingga tiga wakil kepala daerah, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Ketua Komite I DPD Dani Anwar, Minggu (7/8) di Jakarta, menuturkan, perbedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan untuk menjaga keharmonisan di antara keduanya. Sebab, berdasarkan hasil kajian DPD, rata-rata kebersamaan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berjalan hingga enam bulan setelah dilantik. Setelah itu, biasanya kepala daerah dan wakilnya berjalan sendiri-sendiri.

Fenomena lain adalah banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertikai karena berebut kewenangan. Ada pula yang bertikai lantaran keduanya sama-sama akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah selanjutnya.

”Mungkin hanya 10 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang serasi dan tetap bersama hingga akhir masa jabatan. Selebihnya pecah kongsi di tengah jalan,” kata Dani.

Pertikaian itu praktis mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. Akibat lain adalah program pembangunan tidak berjalan dan terbengkalai.

Dengan pembedaan mekanisme pemilihan diharapkan wakil kepala daerah tak akan melawan kepala daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan efektif tanpa terganggu konflik pimpinan daerah.

Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR, Taufiq Hidayat, mengatakan, konsep pembedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu cenderung sulit diterapkan. ”Bagaimana mereka bisa bekerja dengan kohabitasi semacam itu, yang satu dipilih langsung dan yang satu dipilih DPRD,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia khawatir wakil kepala daerah cenderung mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada DPRD. (NTA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Golkar Raih 80 Kursi DPRK
How Can Political Marketers Win With Young Voters?
Kampanye Terselubung di Sosial Media Kian Gencar
Survei: Caleg Merakyat dan Jujur Lebih Disukai

Leave a Reply