Kondisi damai. Itulah satu-satunya yang dapat disyukuri Kamaruddin, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka yang kini menjadi petani di Desa Mantang Meunje, Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara, saat ditanya kondisi pascakonflik di Aceh. Secara politik dan ekonomi, menurut dia, hampir tak ada bedanya.
Kalau dulu kami dijajah orang lain, sekarang seperti dijajah saudara sendiri,” kata mantan Panglima Sagoe di Arun tersebut.
Seperti halnya sebagian besar warga Aceh, masa konflik mengguratkan kenangan terburuk dalam hidup Kamaruddin. Banyak kerabatnya yang ditangkap dan disiksa, puluhan tetangganya hingga kini raib entah ke mana. Sesuatu yang sempat mendorong dia terjun ke medan gerilya bergabung dengan GAM.
”Kami sebenarnya tak ingin mengingat-ingat kenangan buruk itu. Cukuplah semuanya. Kami kehilangan saudara, tanah kami, dan keamanan kami selama konflik. Kini, kami hanya ingin damai,” katanya.
Masa damai seiring penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki membuncahkan harapan terciptanya kehidupan sosial politik yang damai dan demokratis di Aceh. Harapan yang tersemat pula di benak Kamaruddin.
Namun, harapan itu seperti terantuk tembok. Para pemimpin dan wakil rakyat yang pada masa konflik dulu berjanji akan mengangkat harkat dan martabat serta ekonomi rakyat Aceh, kini sibuk memperkuat rente ekonominya. Korupsi pun merajalela. Hampir setiap hari warga disuguhi pertarungan kekuasaan para elite politik, terutama menjelang Pilkada 2011.
”Saya sangat kecewa. Rekan-rekan kami yang dulu berjuang di hutan dan pemimpin yang dulu menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi kami sudah lupa. Ini lebih menyakitkan karena kami serasa dijajah saudara sendiri. Apalagi kalau melihat berita pilkada sekarang. Mereka mengatasnamakan rakyat kalau ada kepentingannya,” kata Hasan (36), mantan kombatan GAM di Matang Meunjee yang kini bekerja sebagai pencari rumput.
Masa damai menginisiasi beberapa aspek kebebasan bagi Aceh, pemilihan umum yang sukses, dan terpenuhinya hak pengajuan kandidat independen serta pembentukan partai politik lokal. Namun, harapan baru itu sayangnya tak berdampak terhadap terciptanya tatanan demokrasi yang substansial.
Peneliti Aceh, Olle Tornquist, dalam buku Aceh, Peran Demokrasi bagi Perdamaian dan Rekonstruksi, menyebutkan, meski pada masa damai ini kesadaran politik masyarakat Aceh bangkit, belum dibarengi dengan akses politik yang signifikan bagi masyarakat. Perwakilan politik rakyat melalui lembaga-lembaga politik yang dipilih lewat pemilu belum bekerja maksimal bagi aspirasi rakyat.
Para pengusaha pun ikut mengambil alih jalur politik kekuasaan secara mati-matian. Ada dominasi dalam politik Aceh di era damai ini oleh kelompok tertentu dan pemilik modal. Proses dominasi ini pun menyuburkan patronase dan klientalisme. Sebuah proses politik yang kian menjauhkan dari proses demokratis yang memungkinkan rakyat bisa mengakses politik secara langsung ke lembaga-lembaga politik.
Elitisme dalam kehidupan politik itu kian menjauhkan proses demokrasi di Aceh dengan suara rakyat. Elitisme juga menyembulkan perselingkungan elite politik dengan dunia usaha, rente ekonomi oleh para pejuang separatis yang kini menjadi bagian kekuasaan, serta transaksi ekonomi politik yang berimbas pada meningkatnya kasus-kasus korupsi.
Kelompok elite pun seakan menjadi penerjemah tunggal kepentingan rakyat yang tentunya disesuaikan dengan kepentingan politik mereka. Di saat yang sama, kelas menengah dan kekuatan masyarakat sipil organik gagal mengalami konsolidasi akibat tersanderanya independensi. Terpusatnya sumber ekonomi pada lingkar sekitar kekuatan politik dan demokrasi di Aceh memaksa banyak komponen kelas menengah tersedot dalam pusaran kepentingan. Walaupun tak menafikan masih ada yang independen.
Dengan kondisi tersebut, bagaimana nasib masa depan demokrasi di Aceh?
Pilkada 2011
Membicarakan demokrasi Aceh saat ini rasanya sulit melepaskan dengan turbulensi politik yang kini terjadi, yakni polemik pilkada yang tak kunjung tuntas. Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) sebagai sebuah lembaga independen penyelenggara pemilu kenyataannya sangat sulit menjadi independen di tengah guncangan turbulensi kepentingan politik elite politik di Aceh.
Berulang kali KIP harus menunda jadwal pilkada karena kompromi politik. Komisi Pemilihan Umum hingga Kementerian Dalam Negeri pun harus turun tangan menyelesaikan konflik yang berpangkal pada polemik putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang kemudian memberi peluang hadirnya calon perseorangan dalam pilkada.
Namun, alih-alih tuntas, polemik pilkada terus berkembang liar dan menggelinding bak bola salju. Partai Aceh dan DPR Aceh tetap menolak jadwal pilkada KIP Aceh. Partai Aceh tak mendaftarkan satu pasangan calon pun. Melalui organisasi-organisasi sosialnya, partai lokal mayoritas di Aceh ini turut mengagitasi terjadinya unjuk rasa besar-besaran menolak pilkada sebelum regulasi tuntas.
Radikalisasi massa dan macetnya pemerintahan di Aceh ke depan pun menjadi kekhawatiran baru sebagai dampak polemik politik pilkada yang tak terselesaikan. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Hendra Fadli mengatakan, kondisi di Aceh saat ini memperlihatkan bahwa kisruh Pilkada Aceh mulai mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh tiap-tiap kubu politik. Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik ”demokrasi” sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobi dan negosiasi serta desakan melalui instrumen legal tersumbat.
”Dalam sejarah demokrasi di Indonesia, Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki pengalaman dan kemampuan terbaik dalam hal mobilisasi massa, baik dilihat dari banyaknya aksi yang terjadi maupun kuantitas demonstran yang terlibat. Kami memprediksi, dalam beberapa waktu ke depan mobilisasi massa dalam jumlah besar dan masif akan terus terjadi di Aceh, seperti yang telah diawali di Pidie pada Kamis (20/10),” kata Hendra.
Tantangan
Demokrasi merupakan tatanan politik yang harus praktis dan terkelola. Ia dibangun sebagai sistem dan prosedur. Namun, sebagai sebuah format, ia tak dapat sepenuhnya menangkap apa yang tak praktis dan yang tak tertata. Hal itu pula yang menjadi kritik pedas teoretisi demokrasi mutakhir terkait sisi buruk demokrasi, yaitu tentang terabaikannya hal-hal di luar sistem dan prosedur, yang sering kali justru suara rakyat sendiri. Politik representasi yang dihasilkan melalui pemilu sebagai mekanisme utama demokrasi menghasilkan perwakilan yang semua, elitis, dan transaksional.
Pengamat sosial politik IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Fuad Mardhatillah, mengatakan, kedewasaan elite politik di Aceh saat ini menjadi tantangan utama masa depan demokrasi di Aceh. Tatanan demokrasi di Aceh menempatkan mereka pada posisi dominan. Namun, perbedaan kepentingan membuat mereka begitu mudah beradu dalam ketegangan yang mengarah kepada situasi konflik.
”Ini membuat masyarakat bingung. Mereka terjebak. Jika terus terjadi, elite politik yang tak dewasa membuat pemahaman masyarakat akan politik juga tak semakin dewasa. Terlebih jika pemerintah pusat pun tak arif melihat kondisi ini,” ujarnya.
Keterwakilan politik belum memberikan makna bagi upaya transformasi kepentingan substansial masyarakat di Aceh secara signifikan. Tata kelola pemerintahan yang baik pun tak kunjung menemukan halamannya. Korupsi merajalela. Penyanderaan kepentingan politik oleh elite terus berulang.
”Jika ini terus berlangsung, Aceh ke depan tak hanya dihadapkan pada kemandekan pemerintahan, tetapi juga konflik horizontal,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian.
M Burhanudin dan M Fajar Marta
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.